Topics Covered: Komisi I DPR: MDCP RI dan AS jadi langkah perkuat pertahanan
Komisi I DPR: MDCP RI dan AS jadi langkah perkuat pertahanan
Di Jakarta, Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono menegaskan bahwa Kemitraan Kerja Sama Pertahanan Utama (MDCP) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) merupakan langkah strategis untuk memperkuat kemampuan pertahanan negara. “Ini adalah bagian dari upaya meningkatkan kekuatan pertahanan kita, sambil memastikan diplomasi militer terus berkembang,” ujarnya dalam wawancara di kompleks parlemen, Senayan, Selasa. Menurut Dave, kerja sama ini sejalan dengan perbaikan TNI dalam merespons dinamika geopolitik serta pengembangan pemahaman tentang teknologi pertahanan terbaru guna menjaga kedaulatan Indonesia.
Perjanjian MDCP dan Fokus Latihan
Kemitraan MDCP diraih setelah pertemuan antara Menteri Pertahanan (Menhan) RI Sjafrie Sjamsoeddin dan Menhan AS Pete Hegseth di Pentagon, Senin (13/4). “Kedua pemimpin sepakat menguatkan hubungan pertahanan bilateral menjadi kerangka kerja sama utama,” jelas Juru Bicara Pentagon Sean Parnell dalam pernyataan resmi. Dalam MDCP, tiga pilar utama dijalankan berdasarkan prinsip saling menghormati dan menjaga kedaulatan nasional, yaitu modernisasi militer, penguatan kapasitas, serta pelatihan dan kerja sama operasional.
“Teknologi dan pelatihan menjadi fokus utama dalam kerja sama ini, yang dapat menciptakan peluang untuk kolaborasi di bidang pertahanan lainnya,” tambah Dave, menjelaskan bahwa peningkatan kualitas latihan bilateral dan multilateral, seperti Super Garuda Shield, akan meningkatkan kemampuan kolektif antara TNI dan Angkatan Bersenjata AS.
Manfaat Kemitraan dan Kedaulatan Nasional
Menhan AS Hegseth menyambut positif peningkatan kerja sama pertahanan tersebut. “MDCP mencerminkan potensi keamanan kita, serta mendorong daya tahan wilayah Indo-Pasifik,” katanya. Sementara itu, Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI mengklaim perjanjian ini akan menguatkan pertahanan nasional. Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemhan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, menyatakan bahwa kerja sama ini menjadi peluang untuk meningkatkan kapasitas pertahanan, tetapi tetap dilakukan dalam koridor kebijakan luar negeri bebas aktif, kepentingan nasional, dan penghormatan terhadap kedaulatan negara.
“Isi surat pernyataan minat (LoI) terkait izin lintas udara tidak termaktub dalam MDCP,” jelas Rico. Ia menegaskan bahwa poin terkait akses udara AS masih dipertimbangkan dalam proses penerapan perjanjian.
Perspektif Dalam Negeri dan Internasional
Kemhan RI juga memastikan bahwa kebijakan pertahanan tetap selaras dengan hukum nasional serta norma internasional. Dalam wawancara di Jakarta, Selasa, Rico menyebut bahwa perjanjian MDCP dirancang untuk menjaga keseimbangan antara pengembangan kemampuan militer dan perlindungan kedaulatan. “Kerja sama ini dilakukan dengan tetap memprioritaskan kepentingan nasional dan independensi Indonesia,” tuturnya.