Solution For: Polda Maluku tetapkan oknum ASN Kejaksaan tersangka penipuan
Polda Maluku Tetapkan ASN Kejaksaan Sebagai Tersangka
Polda Maluku telah mengambil langkah hukum dengan menetapkan seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kejaksaan Maluku, berinisial FS, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Penetapan ini terjadi setelah penyidik melakukan pengembangan investigasi terhadap laporan yang diterima sejak Desember 2025.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini dimulai dari laporan polisi dengan nomor LP/B/432/XII/SPKT/Polda Maluku, yang diberikan pada 18 Desember 2025. Laporan tersebut mengarah pada dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B/432/XII/SPKT/Polda Maluku tertanggal 18 Desember 2025, terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam KUHP,” ujar Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi, Selasa, di Ambon.
Dalam penyelidikan awal, penyidik mengalami hambatan teknis terutama karena kesulitan mengumpulkan saksi. Pelapor SB dan saksi AW baru diperiksa pada 12 Januari 2026 setelah sebelumnya berada di Namlea. Sementara itu, saksi FH menghadiri pemeriksaan pada 14 Januari 2026 setelah menunda kehadiran akibat kondisi kehamilan dan persalinan.
Penyidik kemudian menginterogasi terlapor FS pada 19 Januari 2026. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi serta barang bukti yang telah diperoleh, penyidik menggelar perkara pada 5 Februari 2026 dan memasukkan kasus ke tahap penyidikan.
Barang bukti seperti surat perjanjian dan kwitansi telah disita, dengan status sita yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Ambon. Selanjutnya, pada 12 Maret 2026, FS secara resmi ditetapkan sebagai tersangka melalui gelar perkara.
Rositah menjelaskan, penyidik telah dua kali mengirimkan surat panggilan ke FS, yaitu pada 17 Maret dan 2 April 2026. Namun, FS tidak hadir dengan alasan sakit yang dibuktikan melalui surat keterangan dari rumah sakit. “Karena tersangka tidak memenuhi panggilan secara patut sebanyak dua kali, maka akan dilakukan langkah hukum berupa penerbitan surat perintah membawa,” katanya.
Ia menegaskan bahwa langkah ini bertujuan memastikan kepastian hukum dan mempercepat proses penyelesaian kasus. “Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel tanpa pandang bulu, termasuk terhadap oknum ASN,” tambah Rositah. Polda Maluku juga memastikan penanganan kasus berjalan objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus mengimbau tersangka agar bekerja sama selama proses hukum berlangsung.