Latest Program: Yusril: Keadilan di abad 21 bukan sebatas kemampuan jatuhkan pidana

Yusril: Keadilan di Abad 21 Bukan Sekadar Kemampuan Menghukum

Jakarta – Dalam acara internasional 7th World Congress on Probation and Parole (WCPP) 2026 yang berlangsung di Bali, Selasa (14/4), Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa keadilan di era kini tidak bisa lagi dilihat hanya dari kemampuan negara menjatuhkan hukuman. Menurutnya, konsep keadilan harus diperluas menjadi kemampuan pemerintah dalam menciptakan keseimbangan.

“Keseimbangan yang tercapai antara tanggung jawab, perlindungan bagi korban, keselamatan masyarakat, penghormatan terhadap martabat manusia, serta kesempatan bagi pelaku untuk berubah,” kata Yusril seperti diberitakan di Jakarta, Rabu.

Ia menegaskan bahwa tema WCPP 2026, “Getting Smart on Justice: Healing Hearts & Safer Societies,” mencerminkan kebutuhan global untuk mengembangkan sistem hukum yang tegas, rasional, manusiawi, serta fokus pada pemulihan. Yusril menjelaskan bahwa probation dan parole bukan lagi alat tambahan, tetapi menjadi indikator kedewasaan sistem hukum modern.

Negara maju, menurutnya, tidak hanya mampu menetapkan hukuman, tetapi juga memahami kapan dan bagaimana memberikan ruang bagi reintegrasi sosial. Oleh karena itu, Yusril menekankan pentingnya membangun kepercayaan publik dalam penerapan instrumen tersebut. Ia menjelaskan bahwa keberhasilan suatu kebijakan tergantung pada transparansi, profesionalisme, dan konsistensi pelaksanaannya.

Yusril juga menyoroti peran teknologi dan kecerdasan buatan dalam proses peradilan. Meski algoritma bisa membantu, ia menegaskan bahwa teknologi tidak boleh menggantikan tanggung jawab moral negara. “Pemanfaatan teknologi harus tetap diimbangi dengan prinsip etika dan akuntabilitas,” ujarnya.

Dalam reformasi sistem pemasyarakatan modern, Yusril menggarisbawahi tiga fondasi utama, yaitu kebijakan berbasis bukti, berlandaskan etika, serta didukung oleh koordinasi lintas sektor yang kuat. Menurutnya, masa depan keadilan ditentukan bukan hanya oleh kemampuan menghukum, tetapi juga oleh kemampuan negara dalam membina, memulihkan, dan memasukkan individu kembali ke masyarakat.

Atas nama pemerintah Indonesia, Yusril berharap forum ini menghasilkan kerja sama nyata dan kontribusi signifikan bagi penguatan sistem keadilan global yang lebih cerdas dan manusiawi.

Komitmen Internasional untuk Keadilan Sosial

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyoroti kehadiran delegasi dari berbagai negara di WCPP 2026 sebagai bentuk komitmen bersama untuk memperkuat kerja sama internasional dalam bidang pemasyarakatan. Ia juga menyatakan bahwa pemilihan Bali sebagai lokasi konferensi mencerminkan nilai kearifan lokal yang selaras dengan kemajuan zaman.

“Pendekatan restorative justice menunjukkan bahwa hukum tidak hanya berupa pembalasan, tetapi juga upaya pemulihan dan reintegrasi sosial,” ujar Agus.

Agus menambahkan bahwa sistem pemasyarakatan modern harus mampu menciptakan masyarakat yang lebih aman melalui pembimbingan dan pengawasan yang efektif, termasuk peran balai pemasyarakatan (bapas) dalam memutus siklus residivisme.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *