Key Strategy: Kuasa hukum IEP Persada sebut korupsi beasiswa BPSDM Aceh libatkan oknum
Kuasa Hukum IEP Persada: Korupsi Beasiswa BPSDM Aceh Dilakukan Oknum
Banda Aceh, Aceh – Firma Hukum Margono–Ismawan & Co, yang mewakili Yayasan IEP Persada Indonesia, mengungkapkan bahwa kasus dugaan korupsi dalam program beasiswa Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh melibatkan oknum. Ricky K Margono, kuasa hukum yayasan, dalam keterangan tertulis yang diterima di Banda Aceh, Rabu, menyatakan bahwa tindakan tersebut dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki wewenang.
Kerugian Negara Capai Lebih dari Rp14 Miliar
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Aceh telah menetapkan empat tersangka, yaitu S sebagai kepala BPSDM Aceh periode 2021–2024, CP sebagai kepala bidang pengembangan SDM BPSDM, RH sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan ET dari pihak yayasan. Diperkirakan kerugian negara mencapai lebih dari Rp14 miliar akibat dari praktik korupsi ini.
Audit Internal Temukan Pembukaan Rekening Tanpa Izin
Ricky menegaskan bahwa yayasan mendukung proses hukum yang sedang dijalankan Kejaksaan Tinggi Aceh. Ia menjelaskan, setelah ET ditetapkan sebagai tersangka, lembaga tersebut melakukan pemeriksaan dan audit internal terhadap program beasiswa. Hasilnya menunjukkan bahwa rekening bank dibuka oleh ET bersama DD tanpa sepengetahuan pengurus yayasan.
“Hasil audit menemukan adanya pembukaan rekening bank yang diduga dilakukan oleh ET dan DD tanpa seizin yayasan,” katanya.
DD adalah mantan karyawan Yayasan IEP Persada Indonesia. Pembukaan rekening tersebut terjadi tanpa persetujuan dari pengurus maupun pembina yayasan. Selain itu, yayasan juga tidak mengetahui adanya rekening atas nama institusi yang digunakan untuk kegiatan beasiswa.
Laporan ke Polisi dan Koordinasi dengan Kejaksaan
Menurut Ricky, hasil pemeriksaan internal telah disampaikan ke polisi sebagai dasar pelaporan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen. Kasus ini diatur dalam Pasal 391 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait perubahan UU Nomor 1 Tahun 2026. Serta Pasal 35 jo Pasal 51 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, setelah diubah menjadi UU Nomor 1 Tahun 2024.
Yayasan juga berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Aceh untuk memperkuat penyidikan. Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan atas pemberitaan sebelumnya terkait dugaan korupsi beasiswa di BPSDM Aceh.