Special Plan: Ramai-Ramai Anggota DPR Kecam Grup Chat Mesum FH UI

Ramai-Ramai Anggota DPR Kecam Grup Chat Mesum FH UI

Kasus dugaan pelecehan seksual melalui grup chat mesum yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) memicu reaksi dari sejumlah anggota Komisi Hukum dan Pendidikan DPR. Mereka sepakat mengecam kejadian tersebut dan meminta tindakan tegas dari kampus serta lembaga Kemendiktisaintek.

Legislatif Ingatkan Kampus Mengambil Langkah Tegas

Wakil Ketua Komisi X DPR, MY Esti Wijayanti, menegaskan bahwa tindakan para pelaku telah memenuhi kriteria kekerasan seksual dalam UU TPKS. “Mahasiswa hukum seharusnya lebih paham akan konsekuensi hukum,” ujarnya saat dihubungi pada Rabu (15/4). Esti menyarankan kasus ini ditangani dengan sanksi pidana penjara hingga 4-6 tahun atau denda maksimal Rp200-300 juta, terutama karena melibatkan bentuk kekerasan berbasis elektronik.

“Apa yang dilakukan para pelaku telah memenuhi unsur jenis kekerasan seksual yang ada di UU TPKS. Dan para pelaku sendiri adalah mahasiswa jurusan hukum yang seharusnya lebih peka dan paham terhadap setiap konsekuensi hukum,” kata Esti.

Kasus Serupa Di Berbagai Kampus Menjadi Perhatian

Anggota Komisi X DPR dari Fraksi PKB, Habib Syarief Muhammad, mengkritik penanganan kasus serupa di kampus lain. “Masalah ini sudah bersifat nasional, jadi harus ada intervensi dari pemerintah,” katanya. Ia menyoroti kejadian serupa di Universitas Budi Luhur dan Untirta, serta mendorong evaluasi menyeluruh terhadap sistem pencegahan kekerasan seksual di lingkungan akademik.

“Penanganan kasus tidak boleh dilakukan secara parsial dan diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing kampus. Ini sudah menjadi persoalan nasional yang membutuhkan kebijakan menyeluruh dari pemerintah,” ujarnya.

Kasus Sistemik Diakui sebagai Tantangan

Anggota Komisi III DPR, Abdullah, menilai fenomena pelecehan seksual di berbagai kampus adalah masalah sistemik. Ia menekankan perlunya partisipasi Komnas Perempuan dan Komnas HAM dalam proses evaluasi. “Evaluasi harus mencakup kegiatan, tradisi, serta pola interaksi yang berpotensi memicu pelecehan,” tambahnya.

“Ini momentum untuk melakukan evaluasi total. Semua kegiatan dan tradisi di lingkungan pendidikan harus ditinjau ulang agar tidak menjadi ruang normalisasi pelecehan seksual,” ujarnya.

FH UI Laksanakan Sidang Internal

FK UI telah menggelar sidang internal terhadap 16 mahasiswanya yang terlibat. Sidang yang disiarkan langsung melalui media sosial berlangsung sengit dan berujung kerusuhan. Rektor UI, Heri Hermansyah, mengatakan bahwa ia baru mengetahui informasi tersebut dan sedang menunggu laporan dari fakultas.

“Tetapi saya juga memperhatikan di berbagai media. Dekan Fakultas Hukum sudah meresponsnya. Jadi nanti kita di Rektorat akan memantau bagaimana penanganan di fakultas,” tutur Heri.

Heri memastikan bahwa proses penegakan hukum di kampus terus berjalan sesuai prosedur. Ia menegaskan komitmen UI untuk menciptakan lingkungan akademik yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *