Topics Covered: Papua Tengah tempuh empat langkah redam konflik adat di Kapiraya

Papua Tengah tempuh empat langkah redam konflik adat di Kapiraya

Nabire – Pemerintah Provinsi Papua Tengah sedang mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikan sengketa batas adat di Kapiraya antara masyarakat Suku Kamoro di Mimika dan Suku Mee di Deiyai serta Dogiyai. Marthen Ukago, Ketua Tim Penanganan Konflik Kapiraya, menjelaskan bahwa konflik ini telah berlangsung lama, sehingga memerlukan pendekatan yang terorganisir dan menggabungkan hukum serta tradisi lokal.

“Pemerintah provinsi telah merancang langkah-langkah penanganan konflik yang mencakup berbagai tahapan penting agar permasalahan ini tidak terus berlanjut,” kata Marthen.

Menurutnya, empat strategi utama yang telah dilakukan meliputi pengkonsolidasian dan penerbitan surat keputusan oleh tim penyelesaian konflik provinsi, serta pembentukan tim harmonisasi di tingkat kabupaten. Tahap berikutnya adalah pengumpulan data melalui pertemuan rutin dengan para pemangku adat yang sudah diadakan beberapa kali. Selain itu, dilakukan peta wilayah adat secara partisipatif dengan keterlibatan langsung masyarakat setempat.

Marthen menambahkan bahwa proses saat ini sedang memasuki tahap dialog adat kedua, sebagai upaya memperkuat kesepakatan antar suku. Jika tiga kelompok masyarakat telah mencapai kesepakatan, langkah berikutnya akan melibatkan penandatanganan berita acara oleh tiga bupati dan Gubernur Papua Tengah di Kapiraya. Hasilnya akan diiringi dengan deklarasi, sosialisasi, serta pemantauan untuk mencegah munculnya konflik baru.

Rekomendasi yang diperoleh mencakup penetapan batas adat yang jelas, pemetaan wilayah secara bersama-sama, perjanjian antar suku, sanksi adat, hingga pembentukan forum adat bersama. Marthen menegaskan bahwa forum ini penting sebagai wadah komunikasi lintas suku untuk mediasi, pengawasan batas, serta pencegahan konflik di masa depan.

Penyelesaian konflik diatur berdasarkan beberapa regulasi, antara lain UUD 1945 Pasal 18B, UU No.5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria, UU No.2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua, serta UU No.7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial. Prinsip hukum adat Papua, seperti hak ulayat komunal dan sakral, juga menjadi dasar dalam menyelesaikan masalah ini.

Tim penanganan konflik fokus pada wilayah sengketa untuk mengurangi eskalasi konflik. Marthen menekankan bahwa keberpartisipan para kepala suku di semua tingkatan diperlukan agar perdamaian berkelanjutan dapat terjaga.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *