Main Agenda: Kemkomdigi tunda sementara penerapan IGRS sampai evaluasi rampung

Kemkomdigi Tunda Sementara Penerapan IGRS Hingga Evaluasi Selesai

Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengambil keputusan sementara untuk menunda penerapan sistem penilaian game berdasarkan usia, yaitu Indonesia Game Rating System (IGRS), sampai hasil investigasi dan evaluasi terhadap sistem tersebut rampung. Menurut Sonny Hendra Sudaryana, Direktur Pengembangan Ekosistem Digital Kemkomdigi, keputusan ini merupakan tindakan sementara sambil menunggu proses pemeriksaan selesai.

Proses Evaluasi dan Penyesuaian

Tim khusus telah dibentuk untuk menyelidiki seluruh aspek penerapan IGRS, termasuk sistem, prosedur, dan pengelolaannya. Evaluasi ini bertujuan memastikan sistem dapat diterima oleh publik serta industri game. Kemkomdigi bekerja sama dengan asosiasi dan pemangku kepentingan di sektor gaming, serta lembaga terkait seperti Kementerian Ekonomi Kreatif dan Badan Siber dan Sandi Negara, dalam rangka mengevaluasi implementasi IGRS.

“Selama investigasi berlangsung, kami menerima banyak masukan dari para anggota asosiasi dan industri. Diskusi terus berlangsung sejak tanggal 8 April lalu, dan setiap hari kami mengidentifikasi masalah yang ada,” jelas Sonny.

Keluhan dan Langkah Pemerintah

Sontoknya, penundaan ini tidak berarti pemblokiran game secara permanen. Kemkomdigi menegaskan bahwa akses ke game tanpa rating tetap dibuka sementara. “Tidak ada pemblokiran yang dilakukan, karena mekanisme pemblokiran itu berbeda,” tambah Sonny.

“Kami berkomitmen untuk rutin memperbarui hasil dan progres evaluasi. Meskipun setiap hari bertemu dengan pihak terkait, informasi akan terus disampaikan secara berkala,” ujar Sonny.

Langkah Selanjutnya

Kemkomdigi tetap berupaya memastikan IGRS dapat diterapkan secara tepat dan transparan. Penundaan ini memberi ruang untuk menyesuaikan sistem agar lebih sesuai dengan harapan masyarakat. Pemerintah juga mengakui perlunya perubahan yang diusulkan oleh industri gaming dalam menghadirkan standar penilaian yang objektif.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *