Latest Program: Perkuat koordinasi, pemerintah terbitkan Perpres Pengelolaan Kesehatan
Perpres Pengelolaan Kesehatan Resmi Diterbitkan
Jakarta, Jumat – Pemerintah telah secara resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2026 mengenai pengelolaan kesehatan. Dokumen ini ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 11 Maret 2026, sebagaimana diunggah ke Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara. Aturan ini dikeluarkan untuk memenuhi ketentuan Pasal 21 ayat (3) dan Pasal 416 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Perkuat Sinergi Kebijakan Kesehatan
Perpres ini bertujuan mencapai tingkat kesehatan masyarakat yang optimal melalui upaya yang melibatkan partisipasi individu dan kelompok masyarakat. Selain itu, aturan tersebut bertujuan meningkatkan efektivitas koordinasi dalam penyelenggaraan layanan kesehatan, terutama dalam menjaga kualitas dan aksesibilitas pelayanan.
Kewenangan Berjenjang di Pusat dan Daerah
Sistem Kesehatan Nasional (SKN) diatur dalam aturan ini secara bertingkat, mulai dari pemerintah pusat hingga tingkat desa. Perpres menetapkan bahwa pemerintah desa juga dapat mengelola kesehatan, dengan berpedoman pada kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah dan pusat. Pemerintah pusat berhak memberikan teguran tertulis dan sanksi berupa disinsentif kepada pemerintah daerah atau desa yang tidak memenuhi standar perencanaan, pelaksanaan, serta laporan keuangan kesehatan.
Upaya Kesehatan Beragam Bidang
Perpres meliputi berbagai upaya kesehatan, seperti kesehatan ibu dan anak, remaja, dewasa, serta lanjut usia. Selain itu, juga mencakup kebijakan untuk penyandang disabilitas, program reproduksi, keluarga berencana, gizi, kesehatan gigi dan mulut, serta perlindungan penglihatan dan pendengaran. Pelayanan kesehatan jiwa dan penanggulangan penyakit menular serta non-menular juga tercakup dalam aturan ini.
Penyelenggaraan Lengkap dan Terpadu
Dalam bidang lainnya, Perpres mengatur pengamanan sediaan farmasi, alat kesehatan, serta perbekalan rumah tangga. Selain itu, mencakup upaya untuk memastikan keselamatan makanan dan minuman, pengendalian zat adiktif, pelayanan kedokteran hukum, kesehatan tradisional, dan layanan medis berbasis sel atau sel punca. Aturan ini juga melibatkan bidang seperti olahraga, lingkungan, serta bidang khusus seperti bencana, transplasi organ, dan bedah plastik rekonstruksi.
Kebijakan Lama Diganti
Dengan berlakunya Perpres Nomor 13 Tahun 2026, Perpres No. 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional dianggap tidak berlaku lagi. Penyesuaian ini diharapkan mendorong penerapan kebijakan kesehatan yang lebih terpadu dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.