Announced: Kejati NTB kembalikan berkas perkara tersangka narkoba AKBP Didik dan AKP Malaungi ke penyidik

Kejati NTB Kembalikan Berkas Tersangka Narkoba ke Penyidik

Mataram – Jaksa Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) telah mengembalikan berkas kasus dua individu yang terlibat dalam pengedaran narkotika sabu di Kota Bima kepada pihak penyidik kepolisian. Asisten Pidana Umum Kejati NTB, Irwan Setiawan Wahyuhafi, menyampaikan bahwa berkas yang dikembalikan terkait AKBP Didik Putra Kuncoro dan AKP Malaungi.

“Berkas kasus sudah kami kembalikan ke penyidik untuk dilengkapi,” ujarnya.

Pengembalian dokumen ini dilakukan setelah jaksa peneliti meninjau hasil pemeriksaan dari tahap satu penyidikan yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB. Dalam evaluasi, jaksa menemukan beberapa kekurangan baik dalam aspek formal maupun materi. Irwan menegaskan bahwa petunjuk tambahan yang disertakan adalah bagian dari proses memastikan kasus mencapai tahap penuntutan.

Sebelumnya, Kejati NTB menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda NTB pada 20 Februari 2026. Surat itu mengatur tiga orang yang menjadi tersangka, yakni AKBP Didik, AKP Malaungi, dan Erwin Iskandar, alias Koko Erwin. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Februari 2026 setelah hasil penyelidikan mengungkap pengakuan dari salah satu dari mereka.

Dalam investigasi, polisi berhasil menyita barang bukti sabu seberat 488,496 gram dari rumah dinas tersangka di lingkungan Asrama Polres Bima Kota. Selain itu, AKBP Didik dan AKP Malaungi juga mendapatkan sanksi etik berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri. Keduanya dijerat berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta peraturan terkait lainnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *