Kejati NTB atensi penyidikan Kejari Sumbawa Barat terkait korupsi alsintan

Kejati NTB atensi penyidikan Kejari Sumbawa Barat terkait korupsi alsintan

Mataram – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) memberikan perhatian khusus terhadap tindakan penyidikan yang dijalankan Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat dan mesin pertanian (alsintan). “Karena kasus ini telah mencapai tahap penyidikan, kami akan terus memantau,” ujar Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi NTB, Muh. Zulkifli Said, Jumat.

“Selain soal perhitungan kerugian negara, ada aspek lain yang diulas, seperti unsur perbuatan melawan hukum dan pemenuhan bukti,” katanya.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Achmad Afriansyah, sebelumnya mengatakan bahwa tim penyidik berkoordinasi dengan Kejati NTB untuk mendapatkan arahan mengenai audit kerugian keuangan negara. Koordinasi ini terjadi setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa kewenangan perhitungan kerugian negara berada di bawah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Kejari Sumbawa Barat telah memeriksa sekitar 60 saksi, termasuk dari DPRD, Dinas Pertanian, dan kelompok tani. Penyidik juga menyita tujuh unit dari total 21 mesin yang dibeli, sebagai barang bukti. Sejumlah tindakan penyidikan diterbitkan untuk masing-masing tahun anggaran, yaitu 2023 hingga 2025.

Achmad menjelaskan bahwa pihaknya menunggu kepastian agenda telaah laporan untuk mengetahui adanya potensi kerugian negara. Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Agung Pamungkas, menegaskan bahwa penyitaan barang bukti dilakukan agar tidak terjadi penghilangan bukti dalam kasus yang berasal dari dana pokir DPRD senilai Rp11,25 miliar.

Dalam penyidikan, Kejari Sumbawa Barat menyoroti dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penyaluran, penerimaan, hingga pemanfaatan alsintan. Total 21 unit mesin yang diperoleh terdiri dari dua unit pada 2023, enam unit pada 2024, dan 13 unit pada 2025.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *