Special Plan: BPKN-KPAI kecam praktik pemasaran produk AMDK yang menyesatkan

BPKN-KPAI kecam praktik pemasaran produk AMDK yang menyesatkan

Ketua Badan Pangan Nasional (BPKN) Mufti Mubarok menegaskan bahwa penggunaan gambar balita dalam iklan produk pangan umum secara tegas dibatasi oleh Peraturan BPOM No. 6 Tahun 2021 Pasal 14 huruf bb. Menurutnya, pemakaian visual bayi bisa menciptakan kesan bahwa air tersebut diformulasikan khusus untuk bayi, meski tidak didukung oleh bukti ilmiah. “Bila menghasilkan kesan bahwa produk ini hanya cocok untuk bayi tanpa persetujuan khusus, maka hal tersebut melanggar aturan label dan UU Perlindungan Konsumen,” katanya.

BPKN berkomitmen untuk mengambil tindakan setelah menerima laporan dari publik dan mengusulkan hukuman ke Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Mufti menekankan bahwa kesejahteraan anak-anak harus menjadi prioritas utama, bukan alat untuk memengaruhi pengambilan keputusan beli secara tidak proporsional.

Eksploitasi Simbolik Dalam Pemasaran AMDK

Burhanuddin Abe, pakar komunikasi, menyatakan bahwa strategi perusahaan AMDK tersebut adalah bentuk eksploitasi simbolik. Citra bayi dipilih sengaja karena mampu memancing perasaan emosional yang kuat. “Kesannya menyampaikan bahwa produk ini memiliki keunggulan tertentu bagi anak-anak, yang bisa dianggap sebagai manipulasi emosional,” ujarnya.

“Konsumen bisa menangkap pesan implisit bahwa produk ini punya keunggulan khusus untuk anak. Ini manipulasi emosional,” katanya.

Tindakan produsen air minum ini, menurut Burhanuddin, bisa dilihat sebagai strategi efektif untuk meningkatkan penjualan. Perusahaan nampaknya sadar akan memanfaatkan kepekaan masyarakat Indonesia terhadap kesehatan bayi, guna membangun penilaian positif tanpa dasar ilmiah. Taktik ini meniru pola yang pernah digunakan oleh produk susu kental manis (SKM) yang dulu memakai gambar anak-anak sehat, lalu dilarang BPOM karena kadar gula yang tinggi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *