Key Strategy: Catat! Ini 21 Penyakit yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan
Catat! Ini 21 Penyakit yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan
Program Jaminan Kesehatan Nasional
Dibentuk di Jakarta, BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan nasional yang bertujuan memberikan perlindungan medis kepada seluruh warga Indonesia. Peserta program BPJS Kesehatan bisa memanfaatkan berbagai fasilitas kesehatan dengan biaya yang dibebaskan berdasarkan aturan. Akan tetapi, tidak semua kondisi medis termasuk dalam lingkup perlindungan. Pemerintah telah merumuskan batasan mengenai layanan yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan.
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, terdapat 21 kategori penyakit dan layanan yang secara tegas dikecualikan dari manfaat jaminan. Aturan ini masih menjadi rujukan utama hingga Maret 2026.
Daftar 21 Kondisi yang Tidak Diimbangi BPJS Kesehatan
1. Kondisi medis yang terjadi dalam wabah atau kejadian luar biasa 2. Proses perawatan terkait estetika dan kecantikan, seperti tindakan plastik 3. Intervensi gigi seperti pemasangan behel 4. Penyakit yang timbul akibat tindakan kriminal, termasuk penganiayaan atau kekerasan seksual 5. Gangguan kesehatan atau cedera karena sengaja melukai diri sendiri atau usaha bunuh diri 6. Penyakit atau luka akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan narkotika 7. Pengobatan untuk mengatasi kesuburan atau infertilitas 8. Penyakit yang disebabkan oleh kejadian tak terduga, seperti tawuran atau bentrok 9. Pelayanan kesehatan di luar negeri 10. Proses medis eksperimental atau percobaan 11. Penggunaan metode pengobatan alternatif, tradisional, atau komplementer yang belum terbukti efektif 12. Alat bantu reproduksi atau kontrasepsi 13. Bahan-bahan kesehatan untuk penggunaan di rumah tangga 14. Layanan kesehatan yang tidak memenuhi standar regulasi, termasuk rujukan mandiri atau pelayanan yang tidak sesuai peraturan 15. Fasilitas kesehatan yang tidak tergabung dalam BPJS Kesehatan, kecuali dalam situasi darurat 16. Perawatan untuk penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah ditanggung program jaminan kecelakaan kerja 17. Layanan kesehatan yang dijamin oleh program asuransi kecelakaan lalu lintas, hingga batas nilai yang ditanggung sesuai hak peserta 18. Pelayanan khusus yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri 19. Pelayanan kesehatan dalam rangka bakti sosial 20. Layanan yang telah ditanggung oleh program lain 21. Fasilitas medis yang tidak berhubungan langsung dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan