Meeting Results: Pemprov Kepri ganti jadwal WFH ASN dari Jumat ke Rabu
Pemprov Kepri Perubahan Jadwal WFH ASN dari Jumat ke Rabu
Tanjungpinang – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) mengubah kebijakan bekerja dari rumah (work from home/WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) dari hari Jumat menjadi Rabu. Perubahan ini diumumkan melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Kepri Ansar Ahmad Nomor B/800/31/BKDKORPRI-SET/2026, yang berlaku sejak 21 April 2026.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pemprov Kepri, Hendri Kurniadi, menjelaskan bahwa pergeseran jadwal ini bertujuan mempertahankan konsistensi aktivitas pekerjaan pegawai. “Penerapan WFH pada hari Rabu lebih efektif karena memiliki jeda yang tidak terlalu lama dibanding Jumat, yang kemudian diikuti libur akhir pekan,” katanya dalam wawancara di Tanjungpinang, Selasa.
“Kebijakan WFH yang sebelumnya berlaku setiap Jumat kini diganti menjadi Rabu, mulai berlaku 22 April 2026,” ujar Hendri.
Dalam penjelasannya, Hendri menyebut Rabu dipilih sebagai hari netral yang berada di tengah pekan, sehingga memudahkan koordinasi antar tim kerja. “Dengan sistem ini, pegawai bisa bertemu di awal dan akhir pekan, menjaga sinergi dalam kegiatan kolaboratif,” tambahnya.
Menurut Hendri, perubahan ini juga memperhatikan efisiensi penggunaan sumber daya. “Dengan WFH, biaya operasional seperti BBM, listrik, dan air dapat ditekan secara riil,” katanya. Ia menegaskan bahwa WFH bukan berarti hari libur, melainkan peralihan sistem kerja yang tetap diawasi secara ketat melalui mekanisme yang telah disiapkan Pemprov Kepri.