Latest Program: Menaker minta perusahaan tak tahan ijazah para pekerja
Menaker Himbau Pengusaha Tidak Menyimpan Ijazah Karyawan
Di Medan, Menteri Ketenagakerjaan Indonesia Yassierli menegaskan bahwa perusahaan tidak diperbolehkan menahan ijazah pekerja. Setelah menyerahkan bantuan Kemnaker Peduli di Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BBVP) Medan, Selasa, ia menyampaikan instruksi tersebut.
“Perusahaan tidak boleh menahan ijazah karyawan. Ini harus dihindari,” ujar Yassierli.
Menurut Menaker, larangan menahan ijazah tersebut diatur dalam Surat Edaran No. M/5/HK.04.00/2025. Ia menekankan bahwa pekerja diminta melaporkan jika ada perusahaan yang melanggarnya. “Jika ada yang bandel, kami akan tindak sesuai aturan,” tambahnya.
Selain itu, Yassierli juga mengunjungi pelatihan di BBVP Medan. Menurutnya, program pelatihan di sana sangat bermanfaat bagi masyarakat untuk meningkatkan kemampuan kerja. “Saya melihat ada orang yang dulunya mengikuti pelatihan di sini, kini sudah memiliki usaha dan karyawan sendiri. Ini langkah nyata Kemnaker dalam mengembangkan tenaga kerja vokasi di Indonesia,” katanya.