Historic Moment: Rabu, tersedia layanan Samsat Keliling di 13 wilayah Jadetabek
Rabu, Layanan Samsat Keliling Hadir di 13 Wilayah Jadetabek
Jakarta – Polda Metro Jaya meluncurkan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di 13 wilayah Jabotabek, Rabu.
Dilansir dari akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, berikut daftar lokasi yang melayani pembayaran PKB:
Jakarta
1. Jakarta Pusat: Area parkir Samsat dan Lapangan Banteng, pukul 08.00–14.00 WIB. 2. Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat dan Itali Mall Artha Gading, pukul 08.00–14.00 WIB. 3. Jakarta Barat: Mall Citraland, pukul 08.00–14.00 WIB. 4. Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat dan Gedung Sarinah Cikoko Pancoran, pukul 09.00–14.00 WIB.
Wilayah Lainnya
5. Jakarta Timur: Parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati, pukul 08.00–14.00 WIB. 6. Kota Tangerang: Alun-alun Cibodas dan Busway Foodmosphere, pukul 08.00–13.00 WIB. 7. Serpong: Area parkir Samsat (08.00–14.00 WIB) dan Mal ITC BSD Serpong (16.00–18.00 WIB). 8. Ciledug: Pasar Modern Banjar Wijaya Cipondoh dan Metland Cyber Puri Cipondoh, pukul 09.00–14.00 WIB. 9. Ciputat: Halaman parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung, pukul 09.00–12.00 WIB. 10. Kelapa Dua: Hal GTown Square Gading Serpong, pukul 08.00–14.00 WIB.
Wilayah Bekasi dan Depok
11. Kabupaten Bekasi: Ruko Robinson Lippo Cikarang (09.00–12.00 WIB) dan Halaman Kantor Pemda Kabupaten Bekasi (16.00–20.00 WIB). 12. Kota Depok: Halaman parkir Samsat (08.00–13.00 WIB) serta Kantor Kecamatan Tajur Halang (09.00–11.30 WIB). 13. Cinere: Halaman Kantor Kelurahan Pondok Petir, pukul 08.00–12.00 WIB.
Untuk mengikuti layanan ini, wajib pajak perlu memastikan membawa dokumen seperti KTP, BPKB, dan STNK asli, lengkap dengan fotokopi.
Gerai Samsat Keliling khusus menangani pembayaran PKB tahunan, sedangkan perpanjangan STNK (lima tahunan) dan penggantian pelat nomor harus dilakukan di kantor Samsat terdekat.
Sebagai langkah pencegahan penyebaran virus Corona, pengguna layanan diminta tetap mematuhi protokol kesehatan. Hal ini mencakup penggunaan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak antar wajib pajak.