Main Agenda: Kemarin, klarifikasi Kopassus soal penamparan hingga RUU PPRT

Update Politik Hari Ini: Klarifikasi Kopassus dan Pemulusan RUU PPRT

Di hari Selasa (21/4), Kantor Berita ANTARA melaporkan berbagai peristiwa politik yang menarik, mulai dari pernyataan Komando Pasukan Khusus (Kopassus) mengenai isu penamparan hingga keputusan DPR RI mengesahkan RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) sebagai undang-undang. Berikut rangkuman berita politik terkini.

Klarifikasi Penamparan oleh Panglima Kopassus

Komando Pasukan Khusus (Kopassus) menyangkal laporan penamparan yang disebarkan di media sosial. Panglima Kopassus Letjen TNI Djon Afriandi dituduh melakukan aksi tersebut, namun institusi militer itu menegaskan bahwa kabar itu hanya berita palsu. Dalam pernyataan video, Kopassus menyatakan, “Faktanya ini hanyalah karangan yang tidak memiliki bukti valid, informasi ini sengaja disebar untuk menciptakan kegaduhan dan memecah soliditas internal institusi negara.”

Kunjungan Gibran ke SMAN 4 Mimika

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melakukan inspeksi program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMAN 4 Mimika, Papua Tengah. Selama kunjungan tersebut, ia menemukan bahwa sejumlah siswa tidak mengonsumsi sarapan di rumah sebelum berangkat ke sekolah. MBG disebarkan lebih awal, yakni mulai pukul 09.30 waktu setempat, karena banyak murid terlambat makan pagi.

Evaluasi Penugasan TNI di Wilayah Konflik

Ketua DPR RI Puan Maharani mengajukan permintaan evaluasi terkait penempatan prajurit TNI di daerah konflik. Isu ini muncul setelah tiga anggota pasukan perdamaian Indonesia gugur akibat serangan Israel di Lebanon. Ia menekankan perlunya penjelasan mengenai misi, mandat, kesiapan operasional, serta tindakan perlindungan maksimal bagi personel.

Dasco Tegaskan Tidak Ada Pembicaraan Fusi Gerindra dan NasDem

Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI sekaligus Ketua Harian DPP Partai Gerindra, membantah adanya pembicaraan mengenai penggabungan atau penyatuan partainya dengan NasDem. Ia mengaku kewalahan dengan isu yang beredar dan mempertanyakan asal informasi tersebut.

RUU PPRT Disahkan Jadi Undang-Undang

Dalam Rapat Paripurna Ke-17 DPR RI Masa Persidangan IV Tahun 2025–2026, RUU PPRT secara resmi disahkan menjadi undang-undang. Ketua DPR Puan Maharani mengajukan pertanyaan, “Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga dapat disetujui untuk disahkan?” Para peserta rapat memberi jawaban “setuju” setelah mendengar penjelasan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *