Main Agenda: Dewas BPJS Kesehatan ajak Kepri perkuat upaya promotif dan preventif

Dewas BPJS Kesehatan ajak Kepri perkuat upaya promotif dan preventif

Tanjungpinang, Rabu – Afif Johan, anggota Dewan Pengawasan (Dewas) BPJS Kesehatan, meminta dukungan dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) untuk meningkatkan upaya promotif dan preventif. Hal ini bertujuan mengurangi angka kasus penyakit berat di wilayah tersebut, karena beban biaya penyakit tersebut cukup besar.

“Kami butuh kerja sama pemerintah daerah agar upaya promotif dan preventif ini bisa berjalan optimal,” jelas Afif Johan dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR dan pihak terkait di Gedung Daerah, Kota Tanjungpinang.

Dalam sesi diskusi, Afif menjelaskan beberapa penyakit berat yang menjadi beban terbesar BPJS Kesehatan di Kepri tahun 2025. Antara lain, kasus persalinan mencapai Rp85 miliar, disusul gangguan pernapasan, penyakit jantung, hemodialisis, serta katarak. Ia menekankan pentingnya deteksi dini melalui program Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG), yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

BPJS Kesehatan juga melaksanakan pengawasan risiko dan penilaian informasi strategis untuk mengidentifikasi penyakit berat secara lebih rinci. Sistem ini mempertimbangkan wilayah, kelompok usia, serta faktor-faktor risiko yang berpotensi memicu masalah kesehatan serius.

“Dengan memetakan penyakit berat secara detail, kami dapat memperkuat upaya pencegahan dan penanganan yang lebih tepat sasaran,” tambah Johan.

Menurut Afif, peserta BPJS Kesehatan yang terindikasi penyakit berat berdasarkan hasil PKG bisa langsung direferring ke fasilitas kesehatan rujukan, baik untuk pengobatan rawat jalan maupun inap. Jika seseorang bukan peserta BPJS, mereka bisa mendaftar sesuai segmen kepesertaan yang relevan.

Sementara itu, peserta BPJS yang dinonaktifkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) tetapi terdiagnosis penyakit berat di Kepri dapat otomatis terlindungi oleh BPJS sesuai kesepakatan Pemerintah dan DPR. Untuk peserta yang dinonaktifkan namun tidak terkena penyakit berat, proses reaktivasi bisa dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

Dalam rapat kerja tersebut, Nihayatul Wafiroh, Wakil Ketua Komisi IX DPR, mengapresiasi pencapaian Kepri dalam Universal Health Coverage (UHC), dengan tingkat kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mencapai 98 persen. Ia juga mendorong integrasi data peserta Jamkesda dengan program PBI BPJS Kesehatan.

“Jika warga terdaftar JKN dan mengalami penyakit berat, biaya pengobatannya akan ditanggung BPJS. Ini mengurangi beban anggaran daerah melalui program Jamkesda yang dianggarkan dari APBD,” ujarnya.

Johan menambahkan bahwa BPJS Kesehatan terus berupaya meningkatkan capaian kepesertaan JKN di Kepri hingga mencapai 100 persen. Saat ini, tingkatnya sebesar 98 persen, dengan sekitar 24.710 orang yang belum terdaftar. Ia menyarankan integrasi data ini agar pelayanan kesehatan bisa lebih merata dan efisien.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *