Key Strategy: Peneliti ingatkan risiko tata kelola penyaluran bansos lewat kopdes
Peneliti Ingatkan Risiko Tata Kelola Penyaluran Bansos Melalui Kopdes
Dari Jakarta, Yusuf Rendy Manilet dari Center of Reform on Economics (CORE) mengingatkan bahwa perlu ada peningkatan pengelolaan dalam melibatkan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dalam proses penyaluran bantuan sosial (bansos) agar tidak menimbulkan masalah baru. Meski secara teori, keterlibatan desa bisa meningkatkan akurasi distribusi karena pemahaman mereka terhadap kebutuhan warga, ia menekankan bahwa kelemahan dalam sistem pengelolaan justru membuka peluang patronase.
“Jika tata kelolanya kurang solid, maka akses bansos bisa bergantung pada hubungan personal, bukan pada prioritas kebutuhan,” kata Yusuf dalam wawancara dengan ANTARA, Rabu.
Yusuf juga memperhatikan potensi konflik kepentingan yang muncul dalam skema ini. Ia menyebut bahwa ketika penerima bansos juga menjadi anggota pengelola atau pekerja koperasi, batas antara dua pihak bisa menjadi ambigu. “Ini berisiko mengganggu akuntabilitas,” tambahnya.
Prasyarat untuk Penyaluran Bansos yang Efektif
Agar bansos tetap tepat sasaran, Yusuf menekankan tiga prasyarat utama. Pertama, data penerima harus terhubung ke sistem pusat dan diperbarui secara berkala, bukan hanya bergantung pada daftar tetap di tingkat lokal. Kedua, mekanisme penyaluran sebaiknya dilakukan secara non-tunai agar lebih mudah diperiksa. Ketiga, diperlukan saluran pengaduan yang independen, sehingga masyarakat bisa menyampaikan keluhan tanpa takut.
Di sisi lain, pemerintah menjelaskan bahwa Kopdes Merah Putih merupakan bagian dari infrastruktur nasional yang dirancang untuk memperkuat akses ekonomi masyarakat. Koperasi desa akan berfungsi sebagai penyerap hasil pertanian, stabilisator harga, penyalur bansos, serta penyedia layanan keuangan dengan bunga 6 persen.