Key Strategy: Pemprov DKI beri keringanan bayar PBB-P2 2026 mulai April

Pemprov DKI Berikan Keringanan Pembayaran PBB-P2 2026 Mulai April

Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meluncurkan insentif pajak bagi warga untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan serta Perkotaan (PBB-P2) tahun 2026. Diskon ini berlaku sejak 1 April dan mencapai 10 persen, kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati dalam acara Sosialisasi Peraturan Pajak Daerah, Kamis lalu.

“Kami memberikan diskon 10 persen untuk PBB-P2 2026 selama periode pembayaran 1 April hingga 31 Mei,” ujar Lusiana.

Insentif ini akan berkurang secara bertahap, yaitu menjadi 7,5 persen pada 1 Juni hingga 31 Juli, serta 5 persen dari bulan Agustus sampai 30 September 2026. Masa jatuh tempo pembayaran PBB-P2 tahun ini berakhir pada 30 September, menurut penjelasan Lusiana.

Kriteria yang Berlaku

Keringanan pajak diberikan khusus kepada wajib pajak yang memenuhi syarat tertentu. Misalnya, memiliki properti berupa rumah tapak dengan nilai jual objek pajak (NJOP) maksimal Rp2 miliar atau rumah susun dengan NJOP hingga Rp650 juta. Selain itu, wajib pajak harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terverifikasi di akun Pajak Online.

Insentif Tambahan untuk Wajib Pajak

Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 339 Tahun 2026 menawarkan berbagai fasilitas pajak, termasuk pengurangan, pembebasan, atau penghapusan sanksi administrasi. Untuk pengurangan pokok, wajib pajak yang merupakan keturunan pertama dari veteran, perintis kemerdekaan, atau tokoh berprestasi lainnya berhak mendapatkan diskon hingga 75 persen, asalkan objek pajaknya berupa rumah tapak, rumah susun, atau tanah kosong dengan luas maksimal 1.000 meter persegi.

Sementara itu, wajib pajak yang membayar PBB-P2 secara angsuran hingga 31 Desember 2026 tidak perlu membayar bunga angsuran. Pembebasan bunga terlambat bayar juga berlaku bagi pengguna yang melunasi kewajiban pajak tahun 2021 hingga 2025 selama periode 1 April hingga 31 Desember 2026.

“Kebijakan ini tidak terlalu berbeda dengan tahun sebelumnya karena kondisi ekonomi dan geopolitik yang masih tidak stabil,” jelas Lusiana. “Namun, Gubernur Pramono Anung tetap memperhatikan kebutuhan wajib pajak dengan memberikan insentif tambahan.”

Lusiana mengimbau masyarakat memanfaatkan kebijakan tersebut untuk memudahkan proses pembayaran pajak. Ia juga menegaskan bahwa permohonan bisa diajukan secara daring melalui pajakonline.jakarta.go.id.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *