Latest Program: Produsen tunggu kepastian di tengah aturan baru pajak EV

Produsen Tunggu Kepastian di Tengah Aturan Baru Pajak EV

Jakarta – Perusahaan manufaktur kendaraan listrik (EV) kini fokus pada kejelasan aturan insentif dan pajak di tingkat daerah setelah diterbitkannya Permendagri Nomor 11 Tahun 2026. Regulasi ini mengubah cara pengenaan pajak kendaraan bermotor, termasuk EV. Wuling Motors, Hyundai Motors Indonesia, serta GAC Aion menyatakan bahwa kepastian regulasi menjadi faktor utama dalam menentukan arah pasar EV di masa depan.

Wuling Motors: Harapkan Kebijakan Daerah yang Jelas

Direktur Pemasaran PT Wuling Motors Indonesia, Ricky Christian, mengungkapkan bahwa perusahaan masih menantikan keputusan eksplisit dari pemerintah daerah mengenai skema insentif. “Kita memahami hal ini, dan sebagian besar daerah juga mendukung elektrifikasi. Namun, kita perlu menunggu kebijakan spesifik dari masing-masing wilayah,” jelas Ricky. Ia menambahkan bahwa perubahan insentif memengaruhi strategi harga produk EV, termasuk model Eksion yang tersedia dalam versi plug-in-hybrid dan listrik.

“Tentu berdampak pada pemilihan harga saat ini. Informasi perubahan tarif sudah kami terima, harapan kami adalah harga Wuling Exion dapat kompetitif dan tidak perlu disesuaikan lagi dalam waktu dekat,” ujarnya.

Hyundai Motors Indonesia: Prioritas Kepastian untuk Konsumen

Chief Operating Officer PT Hyundai Motors Indonesia, Fransiscus Soerjopranoto, menegaskan bahwa kejelasan kebijakan pajak dan insentif daerah penting untuk memberikan kepercayaan kepada pembeli. “Kami menghormati kewenangan daerah menentukan skema insentif sesuai kondisi setempat. Kami berharap adanya kepastian agar konsumen merasa yakin,” katanya.

GAC Aion: Memantau Dampak Aturan Baru

CEO GAC Aion Indonesia, Andry Ciu, menyatakan bahwa perusahaan masih memantau efek perubahan regulasi terhadap pasar. “Kita menunggu angka pasti mengenai perubahan pajak,” ujarnya saat diwawancara di Guangzhou, China, Selasa (21/4). Ia juga menyoroti kemungkinan reaksi masyarakat jika harga kendaraan EV mengalami kenaikan.

“Reaksi masyarakat jika ada kenaikan harga pasti ada, tapi sejauh mana, kita lihat nanti responsnya,” tambah Andry.

Dalam aturan baru, kendaraan listrik tidak lagi dikecualikan dari pajak daerah. Namun, besaran pajak bisa berbeda untuk setiap wilayah, termasuk insentif seperti pembebasan atau pengurangan tarif. Ini berpotensi menyebabkan kebijakan pajak mobil listrik bervariasi di tiap daerah. Produsen EV berharap kepastian regulasi segera ditetapkan untuk menjaga stabilitas harga serta mempercepat adopsi kendaraan listrik di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *