Kalah Lawan Jusuf Hamka – MNC Asia Holding Buka Suara

Kalah Lawan Jusuf Hamka, MNC Asia Holding Buka Suara

PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) memberikan pernyataan terkait putusan nomor 142/PDT.G/2025/PN.JKT.PST yang dibacakan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 22 April 2026 atas gugatan dari PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), perusahaan milik Jusuf Hamka. Menurut Chris Taufik, Legal Counsel MNC Group, putusan tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap karena masih terdapat proses banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.

Taufik menyebut bahwa ada banyak kejanggalan dalam putusan. Ia menyoroti bahwa pihak yang seharusnya bertanggung jawab atas pembayaran NCD, yaitu PT Bank Unibank Tbk dan jajaran Direksi, Komisaris, serta pemegang sahamnya, tidak diperiksa dalam gugatan. Sementara itu, putusan justru membebani kewajiban pembayaran kepada para pihak yang hanya berperan sebagai broker atau arranger.

“Jika Unibank tidak dianggap sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha sejak 29 Oktober 2001, maka pembayaran pasti dilakukan oleh perusahaan tersebut,” ujarnya dalam pernyataan tertulis, Jumat (24/4/2026).

Taufik juga menambahkan bahwa CMNP telah menerima pembayaran dari Negara berupa restitusi pajak sejak tahun 2013. Selain itu, ia mengkritik siaran pers Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 22 April 2026, karena sudah menyebutkan pertimbangan hakim meskipun putusan belum diterima atau dikuasai oleh perusahaan pada hari itu.

“Perusahaan hanya bisa mengakses amar putusan, tanpa menghiraukan pertimbangan hakim,” tutup Taufik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *