New Policy: Bos LPS: Windfall Tax Instrumen Burden Sharing Buat Jaga Ekonomi RI

Bos LPS: Windfall Tax Sebagai Alat Pembagian Beban untuk Stabilisasi Ekonomi Indonesia

Di tengah ketegangan global yang semakin meningkat, penerapan pajak ‘durian runtuh’ atau ‘windfall tax’ kembali menjadi isu utama. Kebijakan ini dianggap sebagai strategi penting untuk mengatur distribusi manfaat secara lebih adil serta menjaga keseimbangan keuangan negara. Tujuan utama dari windfall tax adalah mengurangi ketidakseimbangan ekonomi dan meningkatkan pendapatan negara melalui pembatasan keuntungan yang dianggap tidak terduga.

Cara kerja mekanisme ini melibatkan penetapan ambang batas keuntungan. Jika perusahaan melebihi batas tersebut, mereka akan dikenai pajak. Strategi ini sering digunakan pada sektor-sektor yang mengalami lonjakan harga tiba-tiba, seperti industri minyak dan gas yang meraih laba besar akibat kenaikan harga minyak internasional. Anggito Abimanyu, Ketua Dewan Komisioner LPS, menegaskan bahwa fenomena lonjakan komoditas bukan hal baru dalam sejarah ekonomi global.

“Pada 2008, kenaikan harga minyak membuat penerimaan negara kita melampaui target hingga 10 persen,” jelasnya dalam seminar publik secara online melalui Zoom bertajuk ‘Reformasi Pajak Sumber Daya Alam: Kebijakan Windfall Tax untuk Indonesia’, dikutip Jumat (24/4/2026).

Menurut Anggito, peluang seperti itu harus dimanfaatkan dengan kebijakan fiskal yang adaptif. Ia menggambarkan pengalaman Meksiko pada 2009, yang berhasil memastikan pendapatan negara melalui strategi hedging minyak menggunakan instrumen seperti put option. “Windfall tax bukan gagasan baru. Meksiko berhasil mengelola risiko harga minyak melalui pendekatan hedging,” tegasnya.

Anggito juga menyebutkan bahwa Indonesia serta negara berkembang lainnya, seperti Aljazair, Nigeria, Kazakhstan, dan Brasil, mengalami manfaat keuntungan besar dari kenaikan harga komoditas seperti batu bara, nikel, dan CPO. Namun, tanpa instrumen kebijakan yang tepat, potensi tersebut tidak akan optimal dalam mendukung perekonomian nasional.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya pembelajaran dari APBN 2008 dan situasi terkini, di mana struktur penerimaan negara masih bergantung pada sektor sumber daya alam. “Kita membutuhkan payung hukum yang kuat untuk merespons dinamika pasar secara tepat, serta merancang ekonomi yang lebih tangguh,” tambahnya.

DPR Dorong Penerapan Skema Windfall Tax

Komisi XI DPR sebelumnya mendorong pemerintah untuk menerapkan windfall tax, terutama mengingat potensi kenaikan harga komoditas ekspor utama Indonesia. Perang antara Iran dengan AS dan Israel di Timur Tengah, misalnya, berdampak signifikan pada harga minyak dunia, yang menjadi salah satu impor utama Indonesia. Selain itu, harga komoditas ekspor seperti CPO, nikel, batu bara, emas, kopi, dan karet juga terpengaruh.

“Tentunya kita bisa menyiapkan pemerintah untuk skema windfall tax,” kata Mukhamad Misbakhun, Ketua Komisi XI DPR, dalam program Squawk Box CNBC Indonesia, Selasa (7/4/2026).

Misbakhun menyoroti kebutuhan pendapatan negara yang meningkat, khususnya untuk mengganti beban subsidi energi. BBM bersubsidi seperti Pertalite tetap dipertahankan dengan harga stabil, meski harga minyak mentah dunia melambung. “Ini harus dibicarakan bersama asosiasi pengusaha, sektoral, serta menentukan ambang harga dan persentase pajak secara tepat,” katanya.

Menurut dia, Kementerian Keuangan perlu memiliki ruang untuk merancang kebijakan ini secara cermat, agar bisa mengatasi tekanan belanja negara yang semakin besar. Skema windfall tax diharapkan menjadi instrumen efektif untuk menjaga stabilitas ekonomi Indonesia di tengah tantangan global yang tak menentu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *