KPK Usul Ketum Parpol Maksimal 2 Periode – PAN: Langgar Kebebasan Berserikat

KPK Usul Ketum Parpol Maksimal 2 Periode, PAN: Langgar Kebebasan Berserikat

Badan Pemeriksa Keuangan (KPK) mengusulkan perubahan terkait pengelolaan partai politik, termasuk pembatasan masa jabatan ketua umum (ketum) parpol menjadi maksimal dua masa periode. Dalam responnya, Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan bahwa wacana ini berpotensi mengganggu kebebasan berserikat yang dijamin konstitusi.

“Menurut PAN, pembatasan jabatan ketua umum bisa dianggap sebagai pelanggaran pasal 28 UUD 1945. Partai memiliki kebebasan menentukan struktur kepemimpinan internal, karena merupakan organisasi swasta-politik,” ujar Wakil Ketum DPP PAN Viva Yoga Mauladi, Jumat (24/4/2026).

Viva menegaskan bahwa jika partai terlibat dalam oligarki, perekrutan kader terhambat, atau pengambilan keputusan menjadi otoriter, masyarakat akan menyadari masalah tersebut. “Pilihan politik akan berkurang jika partai kehilangan legitimasi dari rakyat. Masyarakat tidak akan mempercayai partai yang dianggap tidak transparan,” lanjutnya.

KPK melakukan evaluasi tata kelola partai politik pada 2025 melalui Direktorat Monitoring. Hasil kajian mengungkap empat masalah utama yang perlu diperbaiki dan menyajikan 16 rekomendasi. Salah satu usulan yang diberikan adalah pengaturan batas periode jabatan ketua umum.

“Pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai diperlukan agar kaderisasi berjalan efektif,” jelas KPK dalam rekomendasi kajian, Kamis (23/4).

Viva menambahkan bahwa UU Partai Politik No. 2 Tahun 2011 memberi ruang luas kepada partai untuk mengatur diri sendiri. Menurutnya, pemerintah seharusnya fokus pada fungsi utama partai, seperti mengembangkan politik dan mendidik calon pemimpin, bukan membatasi keputusan internal.

Dalam kesimpulannya, Viva mengatakan keputusan tentang ketua umum adalah hak partai. “Tidak boleh ada intervensi eksternal yang memaksa partai mengambil keputusan berdasarkan aturan luar, terlepas dari keinginan internalnya,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *