Historic Moment: Legislator minta penagih utang tipu ambulans dan damkar diusut tuntas
Legislator minta penagih utang tipu ambulans dan damkar diusut tuntas
Abdullah Minta Penyelidikan Menyeluruh atas Tindakan Debt Collector
Jakarta – Abdullah, anggota Komisi III DPR RI, menuntut penyelidikan menyeluruh atas tindakan debt collector yang menipu layanan darurat. Ia menekankan bahwa praktik ini mengganggu operasional ambulans dan pemadam kebakaran (damkar), serta berpotensi mengancam keselamatan masyarakat. Dalam keterangan di Jakarta, Jumat, Abdullah menegaskan perlunya tindakan hukum tegas terhadap pelaku karena telah merugikan banyak pihak.
Modus Penagihan yang Memperdaya Layanan Darurat
Menurut Abdullah, penagih utang di beberapa daerah seperti Sleman, Yogyakarta, dan Semarang, Jawa Tengah, menggunakan modus menyerahkan alamat debitur palsu untuk meminta bantuan ambulans atau damkar. Mereka berpura-pura membutuhkan pertolongan darurat saat mengunjungi rumah peminjam utang. “Debt collector tersebut harus dipidanakan karena membahayakan nyawa banyak orang,” ujarnya dalam blok kutipan.
“Debt collector (penagih utang) tersebut harus dipidanakan karena telah membahayakan nyawa banyak orang,”
Penggunaan layanan darurat secara fiktif, kata Abdullah, menghambat penanganan pasien yang benar-benar membutuhkan bantuan. Damkar, yang berperan penting dalam merespons kebakaran dan menyelamatkan jiwa, juga terganggu akibat praktik ini. “Artinya, debt collector tersebut telah bermain-main dengan keselamatan dan nyawa masyarakat,” tambahnya dalam kutipan lain.
“Artinya, debt collector tersebut telah bermain-main dengan keselamatan dan nyawa masyarakat dengan menipu ambulans dan damkar untuk menagih utang.”
Kasus ini, menurut Abdullah, tidak boleh dibiarkan terus berulang. Ia mendesak aparat kepolisian untuk mengusut pelaku dan pihak yang mempekerjakan mereka, serta memberikan ganti rugi kepada pihak yang tertipu. Selain itu, ia menyoroti pentingnya memperkuat pengawasan sistem penagihan utang oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “OJK seakan membiarkan kondisi ini, tidak menghentikan praktik debt collector, tetapi juga belum mampu mencegah pelanggaran penagihan yang melanggar hukum,” ujarnya.
Pelanggaran Penagihan Masih Terus Terjadi
Abdullah menyatakan bahwa pelanggaran dalam penagihan utang masih marak, mulai dari intimidasi hingga penarikan paksa. Ia menegaskan bahwa tata kelola oleh OJK perlu dimaksimalkan untuk menghindari kejadian serupa. “Kasus penagihan yang tidak sesuai aturan harus dituntut hingga tuntas agar masyarakat tidak terus terancam,” pungkasnya.