Latest Program: Pajak Mobil Listrik Tak Lagi Gratis, Pemprov DKI Siapkan Insentif
Pajak Mobil Listrik Tak Lagi Gratis, Pemprov DKI Siapkan Insentif
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta sedang menyusun kebijakan fiskal untuk menghadapi perubahan regulasi nasional yang kini mengatur pajak kendaraan listrik. Dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, aturan baru mengenai Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat, mobil listrik kini wajib dikenai PKB dan BBNKB. Hal ini diumumkan oleh Pemprov DKI Jakarta melalui laman resmi mereka, Kamis (16/4).
“Pemprov DKI Jakarta menyadari bahwa masyarakat telah berkontribusi signifikan dalam memacu transisi energi bersih melalui penggunaan kendaraan listrik,” tulis Bapenda DKI Jakarta. “Meskipun terjadi penyesuaian kebijakan nasional, pemerintah daerah tetap berkomitmen untuk menjaga aksesibilitas kendaraan listrik bagi warga.”
Dalam aturan terbaru, KBLBB (Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai) tidak lagi secara otomatis terbebas dari pajak daerah. Pasal 3 ayat (3) Permendagri 11/2026 menyebutkan bahwa objek pajak yang dikecualikan meliputi kereta api, kendaraan untuk keperluan pertahanan dan keamanan, serta unit internasional yang mendapat fasilitas pembebasan pajak. Kendaraan berbasis energi terbarukan dan konversi bahan bakar fosil ke listrik tetap masuk dalam kategori yang dikecualikan, tetapi tidak lagi disebutkan secara eksplisit.
Bapenda DKI menekankan bahwa insentif fiskal akan diberikan untuk mengurangi beban pajak masyarakat, sekaligus memastikan pengembangan ekosistem mobil listrik tetap berjalan optimal. Keputusan ini sejalan dengan visi Jakarta sebagai kota berkelanjutan, dengan fokus pada pengurangan emisi dan peningkatan kualitas udara.
Sebelumnya, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2025 masih memberikan perlindungan pajak khusus untuk kendaraan listrik. Namun, Permendagri 11/2026 mengubah ketentuan tersebut. Meski wajib membayar pajak, mobil listrik akan mendapatkan diskon berdasarkan aturan di Pasal 19. Kebijakan ini berlaku untuk kendaraan yang dibuat sebelum tahun 2026.