Kasus Ijazah Jokowi Lanjut – Berkas Roy Suryo Cs Dilimpahkan

Kasus Ijazah Jokowi Lanjut, Berkas Roy Suryo Cs Dilimpahkan

Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa penyelidikan terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, masih berlangsung untuk lima orang yang terlibat. Kelima tersangka tersebut meliputi Roy Suryo, Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah, serta Tifauziah Tyassuma yang dikenal sebagai dr Tifa.

“Penyidikan terhadap para tersangka lainnya akan tetap dilanjutkan hingga proses persidangan di pengadilan,” jelas Kombes Iman Imanuddin, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, dalam konferensi pers Jumat (17/4).

Dalam proses penyidikan, tiga dari lima tersangka telah diberikan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Surat tersebut dikeluarkan setelah melalui mekanisme restoratif. Berkas kasus mereka kini telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk dilanjutkan oleh jaksa peneliti.

Iman menuturkan bahwa SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah diterbitkan sejak 15 Januari 2026. Sementara, SP3 untuk Rismon Hasiholan Sianipar baru dikeluarkan pada Selasa (14/4) lalu.

Klaster Pertama: Dugaan Pemalsuan Ijazah

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka yang terbagi dalam dua kelompok. Kelompok pertama terdiri dari lima orang, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Mereka dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 310 dan 311 KUHP, serta Pasal 27a dan 28 juncto Pasal 45 ayat 4 dan 45a ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Klaster Kedua: Peran Roy Suryo dan Rekan

Kelompok kedua mencakup tiga tersangka, yaitu Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma. Mereka dituduh melanggar Pasal 310, 311 KUHP, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 dan Pasal 27a juncto Pasal 45 ayat 4 dan 45a ayat 2 Undang-Undang ITE.

Dengan penerbitan SP3, penyidikan terhadap ketiga tersangka tersebut dihentikan secara resmi. Namun, kasus terhadap lima orang lainnya masih dalam proses, sambil menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut di Kejaksaan Tinggi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *