Latest Program: Toyota Soal Insentif Mobil Listrik Dihapus: Kapan Mandiri jika Subsidi
Toyota Soal Insentif Mobil Listrik Dihapus: Kapan Mandiri jika Subsidi
Bob Azam, Wakil Presiden Toyota Motor Manufacturing Indonesia, memberikan tanggapan terhadap kebijakan pemerintah yang akan mengakhiri penghapusan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk mobil listrik. Menurut Bob, kebijakan ini merupakan bagian dari proses peralihan menuju kemandirian sektor otomotif elektrifikasi di Indonesia. Ia menjelaskan bahwa selama ini mobil listrik telah menikmati berbagai insentif dari pemerintah untuk mendorong adopsi awal, tetapi kebijakan terbaru menunjukkan kemajuan dalam pengembangan industri dalam negeri.
“Ya kan udah di- treatment spesial, sudah 2 tahun spesial,” ujar Bob saat ditemui di PIK, Jakarta Utara, Senin (20/4).
Bob menambahkan bahwa pasar mobil listrik berbasis baterai di Indonesia kini mulai terbentuk. Seiring pertumbuhan penjualan, perhatian pemerintah dianggap bergerak ke aspek infrastruktur pendukung, seperti pusat pengisian baterai. “Sekarang kita saatnya memikirkan infrastruktur. Seperti charging station itu loh,” tambahnya.
Berdasarkan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), penjualan mobil listrik di Indonesia pada 2025 meningkat pesat, mencapai 103.931 unit. Angka ini menyumbang lebih dari 12 persen dari total penjualan wholesales secara nasional. Peningkatan permintaan juga mencapai 141 persen dibandingkan tahun 2024, yang hanya sebesar 43.188 unit.
“Nah mungkin ada perubahan orientasi itu loh. Kita lihat di pemerintah,” kata Bob.
Pemerintah melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 mengubah dasar pengenaan pajak, termasuk penyesuaian kriteria objek pajak yang dikecualikan. Sebelumnya, kendaraan listrik berbasis baterai secara otomatis tidak terkena PKB dan BBNKB. Namun, dalam regulasi terbaru, KBLBB (Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai) tidak lagi dianggap sebagai objek yang dikecualikan secara langsung. Pasal 3 ayat (3) hanya menyebutkan jenis kendaraan tertentu, seperti kereta api atau kendaraan untuk keperluan pertahanan dan keamanan.
Di sisi lain, ketergantungan pada subsidi bagi industri mobil listrik, menurut Bob, tidak bisa berlangsung terus-menerus. “Sekarang kapan kita akan mandiri untuk menjual mobil listrik kalau selamanya didukung subsidi itu loh. Pasti ada batasnya, dan kapan batasnya, terserah pemerintah,” jelasnya.