Topics Covered: Uang Kuota Haji yang Dikembalikan Khalid ke KPK Sejumlah Rp8,4 Miliar
Uang Kuota Haji yang Dikembalikan Khalid ke KPK Sejumlah Rp8,4 Miliar
Khalid Zeed Abdullah Basalamah, pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), mengungkapkan bahwa dana diduga berkaitan dengan kuota haji telah dikembalikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebesar Rp8,4 miliar. Pembayaran kembali dana ini dilakukan bertahap sejak pemeriksaan pertama pada bulan September tahun sebelumnya.
“Jadi, PT Muhibbah mengembalikan dana kepada kami. Kami pun tidak tahu uang apa. Jumlahnya sekitar Rp8,4 miliar. Iya dikembalikan,” ujar Khalid setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (23/4) malam.
Khalid menyatakan tidak mengetahui aliran dana ke sejumlah pejabat di Kementerian Agama. Menurutnya, dirinya hanya berhubungan dengan PT Muhibbah Mulia Wisata Pekanbaru. Ia juga menjelaskan bahwa bersama jemaah Uhud Tour, akhirnya melaksanakan ibadah haji melalui kuota khusus yang ditawarkan oleh agen perjalanan haji tersebut.
“Pada saat kita dikembalikan, kami enggak disampaikan itu uang apa. Uangnya dikasih saja. Nah, waktu dipanggil sama KPK, KPK mengatakan, ‘Ustaz, ada uang dari visa itu’. Saya bilang, ‘Iya ada’. Ustaz harus kembalikan,” tambah Khalid.
KPK meminta agar dana yang dikembalikan oleh Khalid terkait kuota haji berasal dari PT Muhibbah Mulia Wisata Pekanbaru. “Baik kita kembalikan. Jadi, uang itu bukan kami simpan. Uang itu dikasih oleh Muhibbah, terus kami enggak tahu uang apa. KPK minta kami kembalikan pada saat diminta. Sebatas itu. Jadi, sekali lagi ini adalah kasusnya kami korban,” lanjutnya.
Pemeriksaan dan Saksi Lainnya
Dikonfirmasi terpisah, Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, menjelaskan bahwa penyidik sedang menelusuri Khalid terkait pengembalian dana dan pembahasan kuota haji. Materi serupa juga didalami terhadap empat saksi lain yang diperiksa. Mereka adalah Direktur Utama PT Kafilah Maghfirah Wisata, Firman M. Nur; Direktur PT Chairul Umam Addauli, Dahrizal Dahlan; Direktur PT Nadwa Mulia Utama, Zulhendri; dan Direktur Utama PT Sriwijaya Mega Wisata, Salwaty.
“Dalam pemeriksaan hari ini, para saksi dimintai keterangan soal pengembalian uang oleh PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) kepada KPK sebelumnya, serta pembahasan mengenai kuota tambahan haji 2023-2024,” ujar Budi.
Budi menambahkan bahwa masih ada beberapa PIHK yang belum menyerahkan dana. Untuk itu, KPK mengingatkan agar PIHK tersebut berkooperasi. Pemeriksaan terhadap Khalid dan rekan-rekannya bertujuan untuk melengkapi berkas perkara empat tersangka. Tersangka tersebut meliputi mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas, Staf Yaqut Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.
Sementara itu, hanya Yaqut dan Ishfah yang dilakukan penahanan oleh KPK. Pasal yang berlaku dalam kasus ini mencakup Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 603 atau Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP.