Key Discussion: BNI Merasa Dirugikan di Kasus Penggelapan Dana Gereja Rp28 M
BNI Merasa Dirugikan di Kasus Penggelapan Dana Gereja Rp28 M
Kasus dugaan penyimpangan dana milik anggota Credit Union (CU) Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Rantauprapat, Sumatera Utara, telah menyentuh kepercayaan BNI. Bank tersebut menyatakan bahwa dirugikan dalam kejadian ini, terkait dana yang mencapai Rp28 miliar yang dianggap digelapkan oleh pelaku.
“BNI tergolong pihak yang merasa dirugikan dalam peristiwa ini, dan kami tentu prihatin terhadap nasabah Paroki Aek Nabara,” ujar Munadi Herlambang, Direktur Human Capital & Compliance BNI, dalam konferensi pers daring, Minggu (19/4).
Munadi menjelaskan bahwa perusahaan telah menyerahkan kembali dana awal sebesar Rp7 miliar setelah melakukan pemeriksaan awal dan berdiskusi dengan lembaga penegak hukum.
“Proses penyelesaian akan kami lakukan dalam minggu ini. Dari Senin hingga Jumat, kami pastikan akan menyelesaikan pengembalian dana sisa,” tambahnya.
Menurut Munadi, langkah BNI untuk mengembalikan dana diambil berdasarkan hasil investigasi internal. Perusahaan juga memastikan bahwa penyelesaian dilakukan secara transparan, terukur, dan akuntabel.
Kasus ini terungkap melalui pengawasan internal BNI dan langsung disampaikan ke aparat hukum. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka serta diamankan oleh polisi. Produk yang digunakan dalam tindakan tersebut bukanlah produk resmi BNI dan tidak tercatat dalam sistem operasional perusahaan.
Munadi menegaskan bahwa peristiwa ini adalah tindakan individu yang dilakukan di luar prosedur resmi perbankan. Meski demikian, ia memastikan dana nasabah yang disimpan dalam produk resmi BNI tetap aman dan tidak terpengaruh oleh kejadian ini.