Main Agenda: Pasien di Medan Ngaku Diangkat Rahim Tanpa Persetujuan, RS Bantah
Pasien di Medan Ngaku Diangkat Rahim Tanpa Persetujuan, RS Bantah
Pernyataan Keluarga
Mimi Maisyarah (48), warga Jalan Tangguk Bongkar, mengklaim menjadi korban dugaan kesalahan tindakan medis di RSU Muhammadiyah Medan. Menurut kuasa hukumnya, Ojahan Sinurat, pasien tersebut didiagnosis menderita miom atau tumor jinak pada dinding rahim sejak 13 Januari 2026. Namun, ketika operasi dilakukan pada 24 Februari 2026, pihak rumah sakit tidak memberi penjelasan mengenai tindakan pengangkatan rahim kepada keluarga.
“Namun, pihak rumah sakit menyampaikan kepada keluarga bahwa tidak ada tindakan pengangkatan rahim dalam prosedur tersebut,” ujar Ojahan Sinurat, Rabu (22/4/2026).
Dua hari setelah operasi, tepatnya 26 Februari 2026, pasien kembali ke rumah sakit karena luka operasi terinfeksi. Dokter juga memencet area luka, menyebabkan jahitan terbuka. Pasien akhirnya meminta dirujuk ke RSU Haji Medan, di mana hasil Patologi Anatomi (PA) menunjukkan bahwa rahim telah diangkat. Dokumen tersebut tidak dimiliki pasien sebelumnya.
“Pengangkatan rahim itu diduga dilakukan tanpa sepengetahuan pasien maupun keluarga. Keluarga juga mengaku menerima organ berupa uterus dan dua ovarium, yang menguatkan dugaan adanya tindakan medis tanpa persetujuan yang jelas,” jelas Ojahan Sinurat.
Pernyataan Rumah Sakit
Kepala Bagian Umum dan SDM RSU Muhammadiyah Medan, Ibrahim Nainggolan, membantah tudingan malapraktik. Ia menjelaskan bahwa pasien pertama kali datang pada Januari 2026 dengan keluhan miom. Saat itu, pasien langsung menyatakan kondisinya sebelum diperiksa oleh dokter.
“Pasien pertama kali datang pada Januari 2026 dengan keluhan yang mengarah pada miom. Saat datang, pasien langsung menyampaikan bahwa penyakitnya miom sebelum dilakukan pemeriksaan oleh dokter,” jelas Ibrahim Nainggolan kepada CNN.
Setelah pemeriksaan, pasien didiagnosis menderita miom dengan tingkat tertentu yang memerlukan operasi, termasuk kemungkinan pengangkatan rahim. Namun, keluarga menolak tindakan medis dan memilih pulang untuk berdiskusi lebih lanjut. Sekitar satu bulan kemudian, pasien kembali karena kondisi memburuk. Setelah penjelasan ulang, keluarga menyetujui operasi dan menandatangani persetujuan.
“Operasi kemudian dijadwalkan dan dipersiapkan pada Februari. Tindakan ini bukan seketika. Dari awal sudah dijelaskan, namun sempat ditolak. Setelah satu bulan, barulah keluarga menyetujui dan menandatangani persetujuan operasi,” tambah Ibrahim Nainggolan.
Persiapan Pemeriksaan
Rumah sakit menyatakan bahwa informasi tentang miom, termasuk risiko pengangkatan rahim, telah disampaikan sejak awal. Mereka juga membuka ruang komunikasi dengan keluarga, melalui pertemuan dengan kuasa hukum dan pihak kepolisian.
“Yang utama bagi kami adalah memastikan kondisi pasien. Untuk somasi, tentu kami butuh waktu untuk memahami secara utuh sebelum memberikan jawaban,” tegas Ibrahim Nainggolan.
Sementara itu, Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan Dinas Kesehatan Sumut, dr. Muhammad Emirsyah Harvian Harahap, mengatakan tim Satuan Tugas (Satgas) telah dikirim ke RSU Muhammadiyah Medan untuk melakukan pemeriksaan langsung. Proses monitoring dan evaluasi masih berlangsung saat ini.