Main Agenda: Pemerintah Punya Waktu 1 Tahun Susun Aturan Turunan UU PPRT

Pemerintah Diberi Masa 1 Tahun untuk Susun Peraturan Teknis UU PPRT

Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) telah resmi disahkan dalam Paripurna ke-17 masa sidang IV 2025-2026, Selasa (21/4). Pemerintah kini memiliki tenggat waktu 1 tahun untuk menyusun aturan turunan teknis yang diperlukan untuk melaksanakan UU tersebut.

“Peraturan pelaksanaan harus selesai dalam jangka waktu 1 tahun,” kata Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, saat dihubungi Rabu (22/4).

Bob Hasan menyatakan, aturan turunan hanya berlaku untuk sebagian ketentuan teknis, seperti jaminan sosial, pengawasan, serta prosedur penyelesaian sengketa. Meski demikian, UU PPRT tetap berlaku sejak ditetapkan, karena aturan turunan bukanlah bagian yang wajib dilakukan secara segera.

UU ini memberikan perlindungan hak dan kewajiban bagi pekerja rumah tangga, yang sebelumnya tidak teratur dalam peraturan perundang-undangan. Isi UU mencakup 12 bab dan 37 pasal, meliputi berbagai aspek yang mengatur pengupahan, jaminan sosial, serta perlindungan hak pekerja.

“Alhamdulillah setelah 22 tahun perjuangan, hari ini UU PPRT resmi disahkan. Ini menjadi momen penting bagi para pekerja domestik,” ujar Ketua DPR, Puan Maharani, yang memimpin rapat paripurna.

Rapat tersebut dihadiri 314 dari 578 anggota dewan. UU PPRT diharapkan mampu memberikan keadilan dan perlindungan kepada sektor pekerja rumah tangga yang selama ini kurang mendapat perhatian. Sementara itu, pemerintah fokus pada penyusunan aturan teknis yang akan mengikatkan UU ke dalam praktik nyata.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *