New Policy: Pramono Respons Catatan MUI soal Ikan Sapu-Sapu Dikubur Hidup-Hidup

Pramono Beri Respons terhadap Penyataan MUI tentang Penguburan Ikan Sapu-Sapu Hidup-Hidup

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan rencana membuka ruang konsultasi dengan para ahli yang memahami syariat Islam terkait metode penguburan hewan. Ia memberikan respons atas masukan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai praktik penguburan ikan sapu-sapu yang masih hidup. “Terkait pertanyaan tersebut, MUI memberikan saran dan kritik, dan saya akan meminta para ahli untuk menyesuaikan tata cara penguburan,” ujar Pramono, di Jakarta Selatan.

Kebijakan Penangkapan Berdasarkan Dominasi Populasi

Pramono menjelaskan bahwa kebijakan penangkapan ikan sapu-sapu diambil karena spesies ini sudah mendominasi perairan Jakarta. Menurutnya, kondisi ini mengganggu keseimbangan ekosistem. “Populasi ikan sapu-sapu di biotik air Jakarta melebihi 60 persen, bahkan mencapai lebih dari 70 persen, sesuai laporan KKP,” katanya.

Meski demikian, dari perspektif syariah, Miftah menilai ada masalah pada metode penguburan. Ia menegaskan bahwa meskipun membunuh hewan diperbolehkan jika ada manfaat, cara mengubur ikan yang masih hidup mengandung unsur penyiksaan karena memperlambat kematian.

Perspektif MUI tentang Kesejahteraan Hewan

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, menyoroti penguburan massal ikan sapu-sapu hidup-hidup sebagai hal yang bertentangan dengan dua prinsip utama Islam: rahmatan lil ‘alamin dan kesrawan. Namun, ia mengakui bahwa tindakan pemerintah dalam mengendalikan populasi ikan invasif ini memiliki nilai kemaslahatan, karena sejalan dengan konsep hifẓ al-bī’ah atau perlindungan lingkungan.

“Pengendalian spesies invasif ini penting untuk menjaga biodiversitas dan mencegah kepunahan spesies lokal,” kata Kiai Miftah, saat berbincang dengan MUI Digital, di Jakarta, Sabtu (18/4). Ia juga menyebut kebijakan ini berkaitan dengan prinsip ihsan dalam ajaran Islam serta etika kesejahteraan hewan yang menekankan minimnya penderitaan. “Metode tersebut dianggap menimbulkan penderitaan yang tidak perlu,” tambahnya.

Pramono menyatakan akan mengadakan pertemuan dengan ahli syariat untuk menyesuaikan tata cara penguburan hewan, termasuk ikan sapu-sapu, agar sesuai dengan prinsip-prinsip agama dan ekosistem. Ia mengakui bahwa MUI memberikan masukan yang bermanfaat dalam memperbaiki kebijakan tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *