PBB Gugat UU Parpol ke MK – Singgung Kewenangan Menteri Hukum

PBB Gugat UU Parpol ke MK, Singgung Kewenangan Menteri Hukum

Partai Bulan Bintang, yang terbentuk dari Muktamar VI Bali, mengirimkan permintaan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka mengkritik kekuasaan Menteri Hukum dalam menyetujui perubahan susunan kepengurusan partai politik (parpol), yang menurut mereka berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan tertentu.

Ketua Umum PBB, Gugum Ridho Putra, menyatakan bahwa pihaknya sedang menguji Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik serta revisinya dalam UU Nomor 2 Tahun 2011. Gugatan ini berfokus pada kewenangan Menteri Hukum dalam memberikan pengesahan terhadap kepengurusan di tingkat pusat.

“Hari ini, DPP Partai Bulan Bintang hasil Muktamar VI telah mengajukan permohonan judicial review ke Mahkamah Konstitusi,” kata Gugum di gedung MKRI, Jakarta Pusat, dikutip detikcom, Senin (20/4).

Gugum menjelaskan bahwa langkah hukum ini diambil karena adanya dinamika internal di partai. Pihaknya sudah mengajukan perubahan kepengurusan ke Kementerian Hukum pada 9 Maret 2026, tetapi kubu lain kemudian mengklaim hasil Musyawarah Dewan Partai (MDP) dan mengajukan pengesahan secara bersamaan.

Menurut Gugum, dalam prinsip hukum administrasi, yang mengajukan lebih dulu seharusnya mendapat prioritas. “Dari sisi hukum publik, pihak yang lebih dahulu mengajukan harus diberi hak utama,” ujarnya.

Gugum menegaskan bahwa kepengurusan hasil Muktamar VI Bali dianggap sah karena berasal dari forum tertinggi partai. Sementara itu, MDP yang digelar oleh kubu lain dinilai tidak valid karena tidak sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). “MDP diselenggarakan oleh DPW, bukan DPP, dan tidak bisa membuktikan Ketua Umum berhalangan tetap,” jelasnya.

Lebih lanjut, Gugum menyebutkan bahwa pihaknya mendengar kabar bahwa Menteri Hukum telah menerbitkan surat keputusan (SK) pengesahan kepada kubu MDP. Namun, hingga kini belum ada bukti fisik SK tersebut yang ditunjukkan. “Kemarin, kami sudah meminta klarifikasi secara resmi, tapi belum ada respons,” tambahnya.

Dalam gugatannya, PBB meminta MK membatasi kewenangan Menteri Hukum dalam mengesahkan kepengurusan partai. Gugum mengkhawatirkan bahwa kekuasaan ini bisa digunakan untuk penyingkiran politik, pembelahan partai, atau bahkan pembegalan parpol.

Ia memberi contoh beberapa konflik internal yang berujung pada sengketa, seperti di Partai Golkar, PPP, Hanura, dan Partai Berkarya. “Sebab itu, peran Menteri Hukum sebaiknya hanya mencatat perubahan, bukan menentukan siapa yang sah,” tegas Gugum.

Menurutnya, SK pengesahan bisa diganti menjadi surat keterangan tercatat setelah proses pencatatan selesai. Selain itu, Gugum mengusulkan adanya mekanisme masa sanggah terbuka untuk menyelesaikan sengketa. “Jika masih ada perdebatan, maka putusan MK menjadi akhir dan berlaku mengikat,” ungkapnya.

Gugum juga menekankan bahwa Mahkamah Partai tidak efektif dalam menyelesaikan konflik dualisme kepengurusan. “Dari Golkar hingga Berkarya, tidak ada yang selesai di Mahkamah Partai,” imbuhnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *