Latest Program: Dokter Kamelia Kecewa Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara

Dokter Kamelia Kecewa Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara

Kecaman Kamelia Terhadap Putusan Hukum

Dokter Kamelia mengungkapkan kekecewaannya setelah Ammar Zoni mendapatkan hukuman tujuh tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika dan peran dalam peredaran ganja serta sabu di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Mantan kekasih aktor itu, yang tetap mendukungnya, menganggap proses hukum yang dilalui pria berusia 32 tahun itu tidak adil. “Kecewalah karena selama ini sudah ikuti permainan mereka, tapi nyatanya kerjanya enggak benar,” ujarnya setelah sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4).

Kasus Narkoba yang Menyebabkan Penjara

Kasus ini menyeret Ammar Zoni bersama lima terdakwa lainnya, termasuk Asep Sarikin, Ardian Prasetyo, Andi Muallim, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi. Jual-beli narkotika diperkirakan sudah terjadi sejak 31 Desember 2024. Kamelia juga menyampaikan tanggapan terhadap strategi pihak lawan yang menyeret namanya ke persidangan. Meski merasa diuntungkan, ia menganggap hal itu sebagai cara umum untuk menggambarkan posisi pihaknya.

Detail Putusan dan Terdakwa Lainnya

Pidana untuk Ammar Zoni mencapai 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Hakim menyatakan bahwa aktor itu terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak, melawan hukum, dengan menawarkan narkotika golongan I untuk tujuan jual beli. Dalam putusan, pihak majelis hakim menyebutkan: “Mengadili: Terdakwa VI Muhammad Amar Akbar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda Rp1 miliar dalam jangka waktu paling lama 1 bulan, dapat diperpanjang selama 1 bulan sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap,” kata ketua majelis hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati.

Pelaku lainnya mendapatkan hukuman bervariasi. Asep dan Ade Candra masing-masing dijatuhi 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Ardian Prasetyo divonis 5 tahun penjara, sementara Andi Muallim serta Rivaldi masing-masing menerima 6 tahun penjara. Pada tuntutan sebelumnya, Ammar Zoni dihukum 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 hari. Tim penasihat hukumnya menilai putusan ini memperparah situasi.

Perlawanan Langkah Hukum

Kamelia menegaskan bahwa hukuman terhadap Ammar Zoni belum berakhir. “Kita lihat saja nanti. Kan masih ada upaya-upaya yang lain,” tegasnya. Meski kasus ini menjadi keempat kalinya ia menjalani proses hukum, dokter itu menilai tindakan hukum terhadap mantan pacarnya tetap bisa dilanjutkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *