Special Plan: PDAM Kota Semarang pastikan pelayanan tak terpengaruh putusan PTUN

PDAM Kota Semarang Menjamin Pelayanan Tetap Berjalan Lancar

Semarang – PDAM Tirta Moedal Kota Semarang menegaskan bahwa layanan air bersih bagi masyarakat tidak terganggu meskipun terjadi sengketa hukum yang berakhir dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Direktur Utama PDAM Tirta Moedal, Ady Setiawan, menjelaskan bahwa operasional perusahaan berjalan normal dan pelayanan tetap menjadi fokus utama.

Konflik antara pemilik dan mantan direksi, menurut Wawan, berada di luar lingkup manajemen. Ini adalah perselisihan antara Pemkot Semarang dengan pihak ketiga, sehingga tidak mengganggu tugas pokok perusahaan.

PTUN Semarang telah mengabulkan gugatan tiga mantan direksi PDAM Tirta Moedal terkait pemberhentian mereka oleh Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti. Putusan tersebut menyatakan surat keputusan (SK) pemberhentian pada 9 Oktober 2025 tidak sah. Wawan menjelaskan bahwa kewenangan kebijakan dan aspek hukum berada di tangan Pemkot Semarang, sehingga seluruh proses hukum diserahkan kepada pihak pemilik modal.

Pada 23 April, Wawan meminta seluruh pihak untuk memahami proporsi konflik ini agar tidak muncul spekulasi yang menghambat layanan publik. Ia menegaskan bahwa jajaran manajemen PDAM Tirta Moedal telah sepakat fokus pada tugas utamanya, yaitu menyediakan air bersih secara kontinu.

Kanal pengaduan masyarakat juga tetap aktif, dengan pihak PDAM berkomitmen untuk menindaklanjuti keluhan secara cepat. Wawan menambahkan bahwa masyarakat tidak perlu terpengaruh oleh isu yang belum terbukti, karena hal tersebut bisa merusak kepercayaan terhadap pelayanan publik.

Dalam perkara bernomor 100/G/2025/PTUN.SMG, ketiga mantan direksi PDAM mengajukan gugatan terhadap SK pemberhentian yang dikeluarkan berdasarkan Nomor 500/804/2024. Majelis hakim memutuskan seluruh gugatan diterima, serta tiga SK tersebut dinyatakan batal. Selain itu, pengadilan meminta tergugat untuk mencabut SK, merehabilitasi status para penggugat, dan membayar biaya perkara sebesar Rp308 ribu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *