Prajurit TNI dari UNIFIL Gugur Usai Dirawat Akibat Serangan Israel di Lebanon
Prajurit TNI dari UNIFIL Meninggal Usai Dirawat Akibat Serangan Israel di Lebanon
Satu prajurit TNI yang bertugas sebagai bagian dari pasukan perdamaian PBB di Lebanon (United Nations Interim Force in Lebanon/UNIFIL) mengalami kematian setelah menjalani perawatan di rumah sakit akibat serangan yang terjadi di wilayah tersebut. Anggota pasukan yang bernama Praka Rico Pramudia (31) sempat terluka parah sebelum akhirnya gugur.
Peristiwa dan Dukungan dari UNIFIL
“UNIFIL menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Kopral Rico Pramudia hari ini, yang menderita cedera serius setelah terkena ledakan proyektil di pangkalan tugasnya di Adchit Al Qusayr pada malam 29 Maret,” demikian pernyataan resmi dari UNIFIL melalui akun X @UNIFIL_, Jumat (24/4/2026).
Menurut informasi dari Puspen TNI, insiden tersebut melibatkan prajurit TNI dari Kompi C UNP 7-1 Satgas Yonmek XXIII-S/UNIFIL. Dalam kejadian tersebut, Praka Farizal Rhomadhon dinyatakan gugur, sementara tiga rekan lainnya terluka. Salah satu dari mereka, Rico Pramudia, mengalami luka berat.
UNIFIL juga menyampaikan dukacita kepada keluarga Rico, serta kepada TNI, Indonesia, dan rakyat Republik Indonesia atas kehilangan yang tak tergantikan. Mereka menegaskan bahwa serangan terhadap pasukan perdamaian PBB melanggar hukum humaniter internasional dan resolusi Dewan Keamanan 1701.
Kondisi Prajurit dan Penanganan Medis
Peristiwa serangan terjadi pada Minggu (29/3), dengan dampak terhadap pos UNIFIL di kawasan Adchit Al Qusayr, Lebanon Selatan. Dalam upaya penyelamatan, dua prajurit dengan luka ringan menjalani perawatan di Hospital Level I UNIFIL. Sementara itu, Rico Pramudia yang mengalami cedera parah dievakuasi ke Rumah Sakit St. George di Beirut menggunakan helikopter.
Dalam proses pemulangan jenazah ke Indonesia, Praka Rico disemayamkan di East Sector Headquarters (HQ) UNIFIL. Pemulangan berjalan dengan bantuan KBRI Beirut, yang aktif mendukung operasi medis dan logistik selama perawatan.
UNIFIL menuntut semua pihak untuk memenuhi kewajiban hukum internasional, terutama dalam menjaga keselamatan personel dan properti pasukan perdamaian. Mereka menegaskan bahwa serangan sengaja terhadap penjaga perdamaian dapat diklasifikasikan sebagai kejahatan perang.