What Happened During: Dugaan Pelecehan Santri Berujung Syekh Ahmad Al Misry Jadi Tersangka

Dugaan Pelecehan Seksual Santri Berujung Penetapan Syekh Ahmad Al Misry sebagai Tersangka

Pendakwah Syekh Ahmad Al Misry resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Bareskrim Polri menggelar perkara terkait dugaan pelecehan seksual terhadap santri. Kuasa hukum para korban, Benny Jehadu, mengungkapkan bahwa Syekh Ahmad kerap tampil dalam acara televisi sebagai juri hafiz Al-Qur’an. Laporan dugaan pelecehan ini dilayangkan pada 28 November 2025.

“Terlapor ini identitasnya SAM, beliau kerap menjadi juri di satu acara TV swasta,” kata Benny Jehadu saat ditemui di Bareskrim Polri.

Bukti yang diserahkan oleh kuasa hukum meliputi jejak digital percakapan dan video lama sebagai alat bukti. Wati Trisnawati, kuasa hukum korban lain, menambahkan bahwa video tersebut menunjukkan pengakuan pelaku atas tindakan yang diduga melanggar hukum.

“Bukti yang kami serahkan termasuk chat dan video. Video ini menunjukkan pelaku meminta maaf kepada tokoh ulama saat kejadian,” ujarnya.

Korban dalam kasus ini jumlahnya lebih dari satu orang. Mereka tidak hanya perempuan, tetapi juga laki-laki, baik yang di bawah umur maupun dewasa. Benny Jehadu menyatakan bahwa klien mereka mencapai lima orang, dengan kasus yang melibatkan pelecehan seksual terhadap sesama jenis.

Dugaan pelanggaran hukum ini didasarkan pada kejadian yang berlangsung selama bertahun-tahun, mulai dari tahun 2017 hingga 2025. Lokasi kejadian juga bervariasi, bukan hanya satu tempat.

Syekh Ahmad Al Misry Buka Suara

Menanggapi tuduhan pelecehan, Syekh Ahmad Al Misry menjelaskan bahwa dirinya baru dipanggil polisi pada 30 Maret 2026, setelah berada di Mesir selama 15 hari. Ia mengunggah video di Instagram yang menjelaskan alasan perjalanan ke Mesir, yaitu untuk mendampingi ibundanya yang sedang sakit dan menjalani operasi pada 17 Maret 2026.

“Saya Syekh Ahmad Al Misry berangkat ke Mesir pada 15 Maret 2026 dan tiba di sana pada 16 Maret 2026. Pengundian operasi ibunda dilakukan pada 17 Maret 2026,” katanya.

Syekh Ahmad menyatakan bahwa panggilan polisi bersifat saksi, bukan tersangka, sebagaimana diberitakan oleh pihak tertentu. Ia juga menegaskan bahwa tuduhan terhadapnya tidak benar.

“Panggilan polisi ini sebagai saksi, bukan tersangka. Tuduhan pelecehan santri itu tidak jujur,” sambung Ahmad.

Ia menilai informasi yang beredar adalah fitnah. Syekh Ahmad meminta para dai yang menyebarkan berita tersebut untuk memberikan bukti video satu saja jika ingin memperkuat klaimnya. Ia juga menyebut sejumlah orang yang mengaku mengenalnya, tetapi belum pernah bertemu atau berkomunikasi langsung.

“Banyak yang mengatakan mengenal saya, tapi mereka belum pernah bertemu. Bahkan lewat WA pun belum menghubungi,” kata Syekh Ahmad.

Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri telah menetapkan Syekh Ahmad Al Misry sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *