KAI Palembang masifkan sosialisasi keselamatan guna tekan kecelakaan

KAI Palembang Intensifkan Edukasi Keselamatan untuk Mengurangi Kecelakaan

Palembang, Sumatera Selatan (ANTARA) – Dalam upaya meminimalisir risiko kecelakaan di perlintasan sebidang, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre III Palembang meningkatkan kampanye keselamatan transportasi. Langkah ini dilakukan setelah tercatat enam insiden kecelakaan dalam tiga bulan awal 2026, angka yang lebih tinggi dibandingkan periode sama tahun sebelumnya, yakni tiga kejadian.

Kampanye dan Upaya Preventif

Manajer Humas KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti, menyampaikan bahwa langkah penguatan edukasi mendasari kebutuhan masyarakat untuk lebih waspada. Dalam tiga bulan pertama tahun ini, pihaknya telah mengadakan 12 sesi sosialisasi di sekolah dan pesantren sekitar jalur rel, serta 40 kali kegiatan langsung melalui distribusi brosur dan pemasangan spanduk.

Selain itu, KAI juga menambahkan 104 banner keselamatan di area rawan. Tiga perlintasan tidak resmi yang berpotensi membahayakan telah ditutup atau diperketat. “Kami fokus pada peningkatan kesadaran masyarakat untuk menghindari risiko di perlintasan,” ujarnya.

“KAI tidak memiliki kewenangan hukum untuk membangun palang pintu atau mengubah perlintasan sebidang menjadi tidak sebidang, seperti flyover atau underpass. Aturan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018,” kata Aida.

Peran dan Tanggung Jawab

KAI sebagai operator berperan utama dalam memastikan keselamatan dan kelancaran perjalanan kereta api melalui pengelolaan Petugas Penjaga Lintasan (PJL), perawatan infrastruktur rel, serta pelaksanaan edukasi keselamatan. Namun, kewenangan pengelolaan perlintasan sebidang berada di tangan penanggung jawab jalan, sesuai klasifikasinya.

Jalan nasional diatur oleh menteri, jalan provinsi oleh gubernur, jalan kabupaten/kota dan desa oleh bupati/wali kota, serta jalan khusus dikelola oleh badan hukum atau lembaga terkait.

Aturan dan Peringatan

Pihaknya mengingatkan pengguna jalan wajib memberi prioritas kepada kereta api saat melewati perlintasan. Hal ini sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 serta UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114.

Dalam peraturan tersebut, pengemudi diperintahkan berhenti ketika sinyal berbunyi, palang pintu mulai ditutup, atau ada isyarat lain. Selain itu, pengguna jalan harus memastikan kondisi aman sebelum melintas. “Keselamatan adalah prioritas utama, jadi masyarakat diimbau selalu berhenti, melihat ke kiri dan kanan, serta waspada sebelum melewati perlintasan,” tambah Aida.

Kolaborasi untuk Keselamatan Berkelanjutan

KAI Divre III Palembang akan terus memperkuat kerja sama dengan pemerintah daerah, aparat hukum, serta elemen masyarakat. Dengan konsistensi langkah-langkah yang diambil, pihaknya optimis tingkat keamanan perjalanan kereta api bisa terus meningkat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *