Main Agenda: Imigrasi gaet Kades di Konsel perkuat pengawasan PMI cegah TPPO/TPPM
Imigrasi Gaet Kades di Konsel Perkuat Pengawasan PMI Cegah TPPO/TPPM
Kendari – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tenggara (Sultra) bekerja sama dengan para kepala desa di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) untuk meningkatkan pengawasan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI). Langkah ini diambil sebagai upaya mengantisipasi Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPO/TPPM). Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Sultra, Ganda Samosir, menjelaskan bahwa peran kepala desa sangat penting karena mereka berada di garda depan dalam berinteraksi langsung dengan masyarakat.
“Sosialisasi ini bertujuan membangkitkan partisipasi aktif aparatur desa dalam mengurangi risiko pengiriman PMI secara tidak resmi,” kata Ganda Samosir.
Dalam acara sosialisasi tersebut, pihak Imigrasi fokus pada pendidikan mengenai prosedur kerja di luar negeri yang sah agar masyarakat tidak terjebak dalam praktik perdagangan orang. Ganda Samosir juga menyoroti pentingnya memahami aturan hukum terkait keberadaan warga asing di daerah.
“Selain itu, poin utama yang dibahas mencakup aturan terkait tenaga kerja asing (TKA) yang menikah dengan penduduk setempat, serta pentingnya kewaspadaan terhadap keberadaan warga asing di wilayah pedesaan,” ujarnya.
Kepesertaan dari Wilayah Terpilih
Terdapat 30 peserta yang diundang secara khusus, meliputi kepala desa, camat, serta kepala dinas terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan. Peserta yang hadir berasal dari daerah-daerah yang telah ditentukan sebagai sentral PMI, area dengan aktivitas tenaga kerja asing, serta titik-titik yang menunjukkan tren perkawinan campuran yang tinggi.
“Sebelum pelaksanaan sosialisasi tersebut, Imigrasi telah melakukan koordinasi awal dengan mendatangi langsung kantor kepala desa guna memastikan data dan kondisi lapangan,” jelas Ganda Samosir.
Langkah ini diharapkan memungkinkan kepala desa segera menerapkan informasi yang diperoleh dengan menyampaikannya kembali kepada warganya. Tujuan utamanya adalah meningkatkan kesadaran masyarakat dan memastikan mereka memahami regulasi hukum, baik terkait rencana bekerja ke luar negeri maupun dalam mengawasi keberadaan warga asing di wilayah masing-masing.