Key Strategy: DJBC jelaskan aturan barang bawaan rokok oleh jemaah haji

DJBC Jelaskan Aturan Pengaturan Barang Bawaan Rokok untuk Jemaah Haji

Dalam rangka mengatur barang bawaan selama musim haji, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyampaikan panduan mengenai batasan rokok yang dibawa oleh jemaah haji Indonesia. Kepala Seksi Impor III DJBC, Chinde Marjuang Praja, menjelaskan dalam taklimat media virtual di Jakarta, Kamis, bahwa pemerintah memberlakukan aturan tertentu terkait barang impor yang dibawa dari Arab Saudi.

Ketentuan Pembebasan Cukai Rokok

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2025. Menurut Chinde, pengaturan tersebut berlaku untuk barang kena cukai hasil tembakau (CHT), termasuk sigaret, cerutu, dan tembakau iris. Jumlah maksimal yang diperbolehkan adalah 200 batang untuk sigaret, 25 batang untuk cerutu, serta 100 gram untuk tembakau iris. Untuk jenis lain seperti rokok elektrik, batasannya berbeda: rokok elektrik padat hingga 140 batang atau 40 kapsul, sementara rokok elektrik cair sistem terbuka dan tertutup masing-masing diberi batas 30 mililiter dan 12 mililiter.

“Jika jemaah haji membawa rokok melebihi 200 batang saat kembali ke Indonesia, bagian yang berlebih akan dimusnahkan,” ujar Chinde.

Aturan tersebut juga berlaku untuk jemaah haji khusus, di mana pembebasan cukai diberikan secara proporsional jika membawa lebih dari satu jenis CHT. Dalam hal barang bawaan ekspor, pemerintah tidak membatasi jumlah rokok, tetapi jemaah diingatkan untuk memperhatikan kebijakan Arab Saudi.

Pembebasan Bea Masuk dan Pajak

Secara umum, DJBC memberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak impor bagi barang bawaan maupun kiriman jemaah haji Indonesia di musim haji 2026. Jemaah haji reguler mendapat pengurangan penuh atas seluruh barang yang dibawa. Sementara itu, jemaah haji khusus memiliki batasan nilai kepabeanan maksimal 2.500 dolar AS. Jika melebihi, kelebihannya dikenai bea masuk sebesar 10 persen dan pajak pertambahan nilai (PPN) sesuai aturan, sedangkan pajak penghasilan (PPh) tidak dikenakan.

Untuk barang kiriman melalui penyelenggara pos, nilai FOB diberlakukan maksimal 3.000 dolar AS, terbagi dalam dua pengiriman. Masing-masing pengiriman tidak boleh melebihi 1.500 dolar AS. Kelebihan nilai barang akan dikenai bea masuk dengan tarif tunggal 7,5 persen serta PPN sesuai ketentuan, sementara PPh tetap dikecualikan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *