Special Plan: Purbaya: Aturan baru tidak ubah total pajak kendaraan listrik

Purbaya: Aturan baru tidak ubah total pajak kendaraan listrik

Dalam wawancara dengan media di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan kebijakan pajak baru untuk kendaraan listrik tidak mengubah jumlah pajak keseluruhan. Ia menjelaskan bahwa perubahan ini hanya menyasar cara pengumpulan pajak, bukan mengubah total yang dibebankan.

Aturan yang dimaksud adalah Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, yang menetapkan besaran pajak kendaraan, termasuk battery electric vehicle (BEV). Purbaya menyebut bahwa sebelumnya ada bentuk insentif tertentu, seperti subsidi impor atau skema lainnya. Regulasi terbaru menyesuaikan cara penerapan insentif ini, tetapi tidak mengurangi atau menambah total pajak secara keseluruhan.

“Net pajaknya nggak ada perubahan dibanding skema yang sebelumnya,” ujar Purbaya.

Kendaraan listrik kini tidak lagi dikecualikan dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama (BBNKB) menurut Permendagri 11/2026. Meski demikian, kepemilikan serta penyerahannya tetap termasuk dalam sistem pemungutan pajak. Artinya, mobil listrik tetap dikenai pajak, tetapi besarnya bisa bervariasi, bahkan mungkin nol rupiah, tergantung kebijakan daerah.

Pengenaan pajak tidak bersifat wajib mutlak. Pemerintah pusat tetap memberikan ruang bagi daerah untuk menentukan pembebasan atau pengurangan pajak, sebagaimana diatur dalam Pasal 19. Dengan perubahan ini, kebijakan pajak kendaraan listrik di setiap wilayah bisa berbeda, bukan lagi seragam.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *