Key Strategy: Menteri PKP dorong terobosan pembiayaan rumah susun subsidi
Menteri PKP Mengusulkan Inovasi dalam Skema Pembiayaan Rusun Subsidi
Jakarta, Senin – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, yang akrab disapa Ara, memperkenalkan langkah strategis untuk memperluas akses pendanaan rumah susun subsidi. Ia menjelaskan bahwa pemerintah sedang merancang skema pembiayaan baru yang akan diterapkan tahun ini. Langkah ini bertujuan meningkatkan kecepatan pembangunan rusun, mengingat jumlah realisasi dalam beberapa tahun terakhir masih rendah dibandingkan kebutuhan masyarakat.
“Dalam lima tahun terakhir, jumlah rumah susun yang terbangun hanya sekitar 140 unit, sementara rumah tapak subsidi mencapai 278 ribu unit pada tahun lalu. Di masa depan, kami ingin melihat peningkatan signifikan, termasuk pencapaian target yang lebih ambisius pada tahun depan,” ujarnya dalam pernyataan resmi di Jakarta.
Ara juga menyoroti prestasi Badan Pengelola Perumahan (BP Tapera) yang dinilai telah menghasilkan kemajuan positif dalam mendorong sektor perumahan. Menurutnya, capaian tersebut menjadi fondasi penting untuk merancang skema pendanaan yang lebih efektif dan tepat sasaran. “Tapera sangat bagus. Ini hasil kerja Pak Heru dan seluruh tim,” tambahnya.
Dalam upayanya, pemerintah berharap perkuatan pendanaan dapat mempercepat penyelesaian hunian layak bagi masyarakat. Kementerian PKP menyatakan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas perumahan melalui program yang adaptif, berkelanjutan, dan efisien. Kebijakan ini bertujuan memberikan solusi perumahan yang inklusif serta melibatkan partisipasi luas.
Inovasi dalam Desain dan Kebijakan Pembiayaan
Menurut Ara, rancangan kebijakan baru mencakup beberapa terobosan kunci. Salah satunya adalah peningkatan tenor pembiayaan hingga 30 tahun dengan bunga sebesar 6 persen. Selain itu, pemerintah memperkenalkan skema inden yang mendapat dukungan dari perbankan, pengembang, dan lembaga terkait. Dengan sistem ini, penyediaan hunian vertikal subsidi diharapkan lebih efisien.
Salah satu inovasi lainnya adalah pengembangan desain rumah susun subsidi dengan luas unit maksimal 45 meter persegi. Dulu, ukuran unit hanya berkisar 21 hingga 36 meter persegi. Perubahan ini memungkinkan unit rusun memiliki dua hingga tiga kamar, menjadikannya lebih sesuai kebutuhan keluarga.
Dalam penyusunan kebijakan, pemerintah secara aktif menerima masukan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat, perbankan, pengembang, dan lembaga seperti Danantara serta Kantor Staf Presiden (KSP). Ara menekankan pentingnya pendapat langsung penghuni rusun, terutama terkait biaya pengelolaan, seperti iuran lingkungan, tarif listrik, dan air.
Ditambahkan Ara, usulan dari perbankan juga akan dipertimbangkan, termasuk skema rent to own dan pengembangan pasar sekunder untuk rusun subsidi. Dua inisiatif ini diharapkan meningkatkan peluang kepemilikan rumah bagi masyarakat secara lebih luas.