New Policy: Peneliti sebut tantangan “traceability” di industri sawit nasional
Peneliti Sebut Tantangan ‘Traceability’ di Industri Sawit Nasional
Jakarta – Dalam dunia perdagangan internasional, ketertelusuran atau ‘traceability’ dianggap sebagai komponen kritis dalam memastikan industri kelapa sawit tetap dapat menjangkau pasar global serta meningkatkan kredibilitas manajemen lingkungan yang berkelanjutan. Namun, tantangan dalam menerapkan sistem ini di sektor sawit nasional dinilai cukup kompleks, menurut Windrawan Inantha, peneliti dari Strategic Advisor Center for Entrepreneurship, Change, and Third Sector (CECT) Sustainability Universitas Trisakti.
Tantangan Utama dari Petani Kecil
Menurut Windrawan, 42 persen area tanam sawit Indonesia dikelola oleh petani kecil, yang menjadi faktor utama menghambat implementasi traceability. “Dalam konteks ketertelusuran, para petani kecil berperan sebagai titik lemah dalam proses distribusi,” katanya dalam pernyataan resmi di Jakarta, Senin.
“Traceability sawit hari ini lebih banyak lahir dari tekanan akses pasar dan tata kelola global daripada dari dorongan konsumen domestik,” ujar Windrawan.
Pressurisasi dari Uni Eropa
Regulasi Deforestasi Uni Eropa (EUDR) memaksa industri kelapa sawit membuktikan bahwa produknya bebas dari deforestasi, mulai dari tahap akhir di toko hingga ke lokasi kebun asal. Dalam perekonomian global, Uni Eropa kini tidak hanya sebagai pembeli, tetapi juga sebagai penentu arah industri. Tekanan ini memberi tantangan besar, karena pasar dalam negeri sebelumnya tidak terlalu memprioritaskan informasi asal produk CPO.
Limar Tantangan dalam Skala Petani Swadaya
Windrawan menjelaskan ada lima hambatan utama dalam penerapan traceability di tingkat petani kecil: legalitas lahan, keterbatasan kapasitas teknis, insentif ekonomi yang kurang optimal, biaya sertifikasi, dan kekurangan SDM pendamping. “Sistem yang membutuhkan geolokasi presisi, dokumen hukum, pencatatan administrasi, serta koneksi digital akan lebih mudah dijalankan oleh perusahaan besar dibandingkan oleh petani mandiri,” tambahnya.
Harapan untuk BPDP sebagai Katalis
Windrawan mengusulkan Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) dapat menjadi pendorong utama transformasi di sektor perkebunan. Ia menyarankan BPDP mengintegrasikan persiapan traceability sebagai syarat utama bagi penerima manfaat program. Dukungan dari BPDP dalam pembangunan infrastruktur data, pemetaan kebun rakyat, pelatihan penggunaan teknologi geolokasi, digitalisasi dokumen kelompok tani, serta skema pendampingan berkelanjutan diharapkan mampu mengurangi kesulitan petani.
“Insentif kebijakan harus terasa nyata di tingkat petani,” kata Windrawan.
BPDP juga perlu menyelaraskan agenda traceability dengan penyelesaian masalah legalitas lahan, sambil bekerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Kehutanan, pemerintah daerah, serta organisasi petani. “Selama status lahan belum jelas, data traceability tidak akan stabil,” jelasnya.
Langkah Prioritas dalam Implementasi
Dalam rangka menggerakkan perubahan, BPDP diharapkan memfasilitasi skema insentif harga, kontrak pembelian, atau dukungan lain yang memberi manfaat langsung kepada petani. “Jika buah dari kebun yang terlacak tidak diberi nilai lebih dibandingkan kebun biasa, transformasi akan berjalan lambat,” tegas Windrawan.
Windrawan juga menyoroti pentingnya BPDP memperkuat pengembangan metode pencatatan hasil panen yang terkait sertifikasi ketertelusuran. Ia mengapresiasi langkah BPDP yang telah mengumumkan persiapan sistem informasi ISPO berbasis WebGIS dan aplikasi seluler. “Ini adalah sinyal positif,” katanya. “Tantangannya sekarang adalah memastikan riset, sistem digital, dan pendanaan lapangan bergerak secara sinergis, bukan saling terpisah.”