Topics Covered: Pakar ingatkan revitalisasi Gedung Sate-Gasibu jangan hanya sesaat
Pakar Ingatkan Revitalisasi Gedung Sate-Gasibu Jangan Hanya Sesaat
Bandung, Jumat – Guru Besar Fakultas Teknik Sipil dan Lingkungan (FTSL) ITB, Harun Al Rasyid Lubis, mengingatkan Pemprov Jabar agar proyek penyatuan kawasan Gedung Sate dan Lapangan Gasibu tidak hanya berupa inisiatif sementara tanpa dasar yang kuat. Harun menyampaikan hal ini dalam respons terhadap rencana revitalisasi senilai Rp15 miliar yang dicanangkan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi untuk mengubah area ikonik tersebut menjadi plaza publik terpadu.
Persiapan dan Panduan Perencanaan
Harun menekankan bahwa penataan kawasan bersejarah harus berlandaskan hierarki perencanaan yang komprehensif, bukan sekadar proyek sporadis. “Jangan sampai tiba-tiba kita lakukan seperti di Teras Cihampelas, menambahkan elemen tanpa perencanaan yang sudah matang. Kalau belum ada, harus dirancang. Jangan hanya fokus pada satu titik,” jelasnya.
“Perencanaan memiliki tingkatan, mulai dari tata ruang yang luas, lalu rencana spasial dan transportasi, hingga urban design yang lebih spesifik. Apakah sudah ada basis ini sebelumnya?,” tanya Harun.
Menurut Harun, Bandung memiliki aset sejarah kolonial yang saling terhubung, seperti Kantor Pos hingga jalur kereta api. Ia menyarankan pemerintah melakukan pengembangan secara makro agar identitas kota tetap terjaga sekaligus memenuhi fungsi modern. Meski demikian, Harun mengakui bahwa pembuatan plaza luas seperti konsep TOD bisa dilakukan, asalkan disertai rencana integrasi ruang dan transportasi yang jelas.
Langkah Gubernur dan Dampaknya
Sebelumnya, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menyebutkan bahwa integrasi Gedung Sate-Gasibu bertujuan mengatasi kemacetan di Jalan Diponegoro, terutama saat aksi unjuk rasa terjadi. Dalam skema tersebut, Jalan Diponegoro eksisting yang memisahkan dua kawasan akan ditutup, dengan arus kendaraan dialihkan ke Jalan Diponegoro baru yang membagi Lapangan Gasibu di depan Hotel Pullman.
Dedi menegaskan, meskipun jalan ditata ulang dan ruang publik diperluas, hak warga untuk menyampaikan pendapat tetap dijamin. “Ini harus dilakukan tanpa mengorbankan kelancaran lalu lintas Bandung secara signifikan,” ujarnya.