Key Strategy: DJP siap terapkan pajak “marketplace”, tunggu arahan Purbaya

DJP siap terapkan pajak “marketplace”, tunggu arahan Purbaya

Di Nganjuk, Jawa Timur (ANTARA) – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkapkan telah mempersiapkan regulasi terkait pungutan pajak bagi pelaku usaha di platform e-commerce. Namun, proses penerapannya masih belum dimulai, karena masih menunggu petunjuk dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

“Implementasi aturan tersebut akan dimulai begitu Pak Menteri memberikan arahan. Kita sudah selalu siap, tinggal menunggu waktu yang tepat,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti saat berkunjung ke Nganjuk, Jatim, Kamis.

Pihak DJP mengakui komunikasi intensif telah dilakukan sejak awal pembentukan kebijakan. Perusahaan-perusahaan e-commerce serta asosiasi terkait diundang untuk diskusi, sehingga ada kesepahaman bersama sebelum penyusunan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

PMK tersebut menetapkan kewajiban bagi marketplace untuk mengumpulkan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari transaksi pedagang dalam negeri. Meski begitu, penerapan aturan ini dijadwalkan baru dimulai jika pertumbuhan ekonomi mencapai kestabilan di kuartal II 2026, seperti yang diungkapkan Purbaya sebelumnya.

Kebijakan ini dianggap luas dampaknya, sehingga pemerintah melakukan evaluasi matang terhadap segi-segi kebijakan. Inge menuturkan, penyesuaian mekanisme pungutan akan dilakukan secara adil dengan melibatkan semua pihak yang terkait. “Kita sudah berkomunikasi berulang kali, termasuk dengan berbagai asosiasi dan platform e-commerce,” tambahnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *