Announced: Guru Besar Jayabaya tekankan perdamaian dalam sistem hukum kepailitan

Guru Besar Jayabaya Tekankan Perdamaian dalam Sistem Hukum Kepailitan

Di Jakarta, para akademisi menekankan pentingnya pembenahan konsep perdamaian dalam kerangka hukum kepailitan untuk mendorong penyelesaian yang lebih adil dan berkelanjutan. Prof. Yuhelson, seorang Guru Besar Hukum Kepailitan di Universitas Jayabaya, menyampaikan pandangan ini dalam orasi ilmiahnya di kota tersebut, Rabu (15/4). Menurutnya, tujuan hukum kepailitan tidak hanya berfokus pada likuidasi, tetapi juga mengutamakan perdamaian antara debitur dan kreditur.

“Pendekatan ini selaras dengan evolusi hukum modern yang tidak sekadar menekankan kepastian hukum, tetapi juga mendorong manfaat ekonomi yang lebih luas, seperti keberlangsungan usaha, pembuatan lapangan kerja, serta stabilitas pasar,” ujar Yuhelson dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.

Yuhelson menjelaskan bahwa hukum kepailitan kontemporer memperkuat perdamaian sebagai jalan damai yang menjamin keadilan distributif bagi semua pihak. Prof. Abdul Latif, Guru Besar Hukum Administrasi Negara di Universitas Jayabaya, menyatakan bahwa dinamika dunia usaha saat ini memerlukan kerangka hukum yang fleksibel untuk menghadapi berbagai tantangan, termasuk dalam bidang kepailitan.

“Semoga gagasan yang disampaikan Yuhelson dapat memberikan dampak positif dalam perluasan hukum untuk menyelesaikan konflik kepailitan,” tambah Prof. Abdul.

Ketua Senat Universitas Jayabaya, Prof. Harris Arthur Hedar, mengapresiasi pencapaian Yuhelson dan menilai perannya sebagai akademisi serta praktisi hukum yang konsisten mengembangkan ilmu pengetahuan. Ia menekankan bahwa gandengan peran akademisi dan praktisi menjadi kekuatan dalam menghubungkan teori dengan penerapan hukum.

Rektor Universitas Jayabaya, Prof. Fauzie Yusuf Hasibuan, merasa bangga atas pengukuhan Yuhelson. Menurutnya, ilmu yang dimiliki oleh akademisi tersebut bisa memberikan manfaat luas bagi masyarakat, terutama dalam membina generasi muda yang berkompeten.

Dalam orasi berjudul “Summum Bonum dalam Hukum Kepailitan Kontemporer: Rekonstruksi Paradigma Perdamaian sebagai Via Pacis Keadilan Distributif”, Yuhelson juga mengungkap pergeseran paradigma hukum kepailitan di Indonesia dari fokus likuidasi ke penyelamatan usaha (corporate rescue).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *