Key Discussion: Komisi XIII: UU PPRT komitmen tinggi memanusiakan manusia
Komisi XIII: UU PPRT Tegaskan Komitmen Kuat dalam Mempertahankan Kemanusiaan
Jakarta – Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) telah disahkan menjadi undang-undang setelah mendapat persetujuan dalam Rapat Paripurna Ke-17 DPR RI Masa Persidangan IV Tahun 2025–2026 pada Selasa (21/4). Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menilai UU ini mencerminkan komitmen tinggi dalam memberikan penghargaan yang adil kepada pekerja rumah tangga.
“UU PPRT ini menggambarkan komitmen kuat dalam upaya memanusiakan manusia. Pekerja yang menjadi bagian dari kerja produktif industri kini benar-benar dinilai layaknya profesi lainnya,” ujarnya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.
Menurut Willy, UU PPRT memastikan PRT (pekerja rumah tangga) yang bekerja di sektor domestik mendapatkan hak-hak dasar sebagaimana pekerja sektor lain. “PRT memiliki perlindungan yang setara dengan pekerja lainnya. Ini kerja luar biasa antara DPR, pemerintah, dan organisasi pekerja yang patut diapresiasi,” tambah Legislator bidang hak asasi manusia tersebut.
UU ini juga dinyatakan sebagai jawaban atas ketidaktepatan hukum terhadap PRT selama puluhan tahun. Sebelumnya, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan belum mengakui PRT sebagai jenis pekerjaan yang layak. Hilangnya pengakuan ini, menurut Willy, berdampak pada penumpukan kasus pelanggaran kemanusiaan.
“Perdebatan tentang status PRT terus berlanjut, dan akhirnya UU ini memperbaiki perspektif hukum yang selama ini kurang komprehensif,” jelasnya.
Willy menekankan bahwa UU PPRT bukan hanya solusi untuk PRT, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi perekrut dan pemberi kerja. “UU ini menjadi solusi yang menyejahterakan tiga pihak: pekerja, pemberi kerja, serta memberi manfaat bagi negara,” tambahnya.
Dalam perspektif sosial dan budaya, UU PPRT dianggap sebagai langkah progresif yang menggabungkan model formal industri dengan pendekatan kekeluargaan. “Kombinasi ini membuat Indonesia memiliki kekhasan dalam memanusiakan pekerja, sekaligus memperkuat standar perlindungan di tingkat internasional,” kata Willy.
Menurutnya, implementasi UU PPRT akan meningkatkan reputasi Indonesia di mata dunia, karena pengakuan dan perlindungan terhadap PRT menjadi indikator kesejahteraan sosial. “Perlakuan terhadap pekerja rumah tangga di dalam maupun luar negeri kini akan diatur dengan standar yang sama,” tuturnya.