Key Strategy: Delapan terdakwa kasus pemerasan izin TKA Kemenaker hadapi sidang vonis
Delapan terdakwa kasus pemerasan izin TKA Kemenaker hadapi sidang vonis
Sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Jakarta – Delapan individu yang terlibat dalam dugaan pemerasan terkait pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kini menghadapi proses sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu. Sidang akan dipimpin oleh Hakim Ketua Lucy Ermawati, yang telah menetapkan jadwal dimulai pukul 10.00 WIB.
Daftar terdakwa dan peran mereka
Kedelapan terdakwa meliputi Suhartono, mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Dirjen Binapenta dan PKK) Kemenaker periode 2020-2023, serta tiga staf di Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) periode 2019-2024: Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Selain itu, terdakwa juga mencakup Devi Angraeni, yang menjabat Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA 2020-2024 dan Direktur PPTKA Kemenaker 2024-2025; Gatot Widiartono, mantan Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta dan PKK periode 2019-2021; serta Haryanto dan Wisnu Pramono, masing-masing sebagai Dirjen Binapenta dan PKK serta Direktur PPTKA Kemenaker periode 2024-2025 dan 2017-2019.
Pidana dan denda yang dituntut
Sebelumnya, para terdakwa dituntut hukuman penjara antara 4 hingga 9 tahun dan 6 bulan. Suhartono dikenai tuntutan 4 tahun penjara; Putri, Jamal, dan Alfa masing-masing 6 tahun; Devi 6 tahun dan 6 bulan; Gatot 7 tahun; Haryanto serta Wisnu masing-masing 9 tahun dan 6 bulan. Selain itu, mereka juga dikenai denda, dengan rincian Suhartono denda Rp150 juta, subsider 70 hari penjara; Devi, Putri, Jamal, dan Alfa denda Rp350 juta, subsider 110 hari penjara; Gatot denda Rp500 juta, subsider 140 hari penjara; Haryanto dan Wisnu masing-masing denda Rp700 juta, subsider 160 hari penjara.
Para terdakwa diduga memaksa pemberi kerja dan agen pengurusan RPTKA untuk memberikan uang atau barang sebagai imbalan. Jika tidak dipenuhi, pengajuan izin TKA tidak akan diproses. Pemerasan dilakukan untuk memperkaya diri mereka sendiri, termasuk pencairan dana dan penerimaan kendaraan seperti Vespa Primavera 150 ABS A/T serta mobil Innova Reborn.
Kasus korupsi yang menimpa Kemenaker
Kasus ini terjadi di lingkungan Kemenaker selama periode 2017-2025, di mana delapan aparatur sipil negara (ASN) didakwa melakukan pemerasan terhadap agen perusahaan pengurusan RPTKA sebesar total Rp135,29 miliar. Perbuatan mereka bertujuan untuk mengambil keuntungan pribadi, dengan jumlah pencairan dan barang yang berbeda per terdakwa.
Pidana yang dijatuhkan mengacu pada Pasal 12e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambahkan oleh UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.