Key Strategy: KPK nilai pemberian THR oleh kepala daerah ke forkopimda cukup masif
KPK nilai pemberian THR oleh kepala daerah ke forkopimda cukup masif
Jakarta
Badan Pemeriksa Kehonorkan (BPK) menemukan bahwa distribusi Tunjangan Hari Raya (THR) dari kepala daerah kepada forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) terjadi secara luas di sejumlah wilayah Indonesia. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan hal ini saat memberi keterangan kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.
“Modus pemberian THR kepada pihak di luar, seperti forkopimda, cukup masif. Ini terungkap dari beberapa operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK,” jelas Budi.
Menurut Budi, modus tersebut sudah teridentifikasi di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu; Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah; hingga Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. KPK akan terus menelusuri alur dana terkait distribusi THR kepada forkopimda, termasuk dalam kasus Rejang Lebong yang saat ini sedang diselidiki.
Sebagai contoh, dalam kasus Rejang Lebong, lembaga anti korupsi tersebut telah memeriksa lima saksi pada 21 April 2026. “Proses penyidikan masih berlangsung. Kami akan terus memberikan pembaruan mengenai perkembangan kasus ini,” tambah Budi.
OTT di 2026
Sebelumnya, KPK telah melakukan tiga operasi tangkap tangan (OTT) di tahun 2026. Modus dugaan pemberian THR kepada forkopimda pertama kali ditemukan melalui OTT terhadap Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman. Selanjutnya, modus serupa juga dilaporkan terjadi di wilayah Tulungagung, dengan Bupati Gatut Sunu Wibowo sebagai tersangka.
Kasus Rejang Lebong sendiri awalnya terungkap karena kepala daerah di sana diduga menerima uang suap yang rencananya digunakan untuk pembagian THR. Namun, sampai saat ini belum dijelaskan apakah ada rencana pemberian THR kepada forkopimda di daerah tersebut. Pada 21 April 2026, KPK mengungkapkan telah memeriksa dua anggota Polri, dua jaksa, dan satu pegawai negeri sipil untuk menyelidiki dugaan korupsi ini.