Kompolnas: PTDH 4 personel terkait Bripda NS tunjukkan langkah tegas

Kompolnas: PTDH 4 personel terkait Bripda NS tunjukkan langkah tegas

Jakarta – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengapresiasi keputusan PTDH yang diambil Polda Kepri terhadap empat personelnya dalam kasus kekerasan yang menyebabkan meninggalnya Bripda NS. Dalam pernyataan kepada ANTARA di Jakarta, Senin, anggota Kompolnas Choirul Anam menyatakan bahwa langkah tersebut membuktikan komitmen kepolisian untuk menegakkan disiplin di internal instansi.

“Penjatuhkan sanksi PTDH ini merupakan tindakan tepat, yang bermanfaat dalam menegaskan komitmen kepolisian untuk menindak pelanggaran internal,” kata Choirul Anam.

Menurutnya, tindakan tegas dalam kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bahwa hubungan antara senior dan junior harus didasari saling hormat. “Hubungan antara senior dan junior merupakan bentuk interaksi budaya. Intinya adalah saling menghormati, bukan hanya memperkuat dominasi satu pihak,” tambahnya.

Kompolnas juga mendorong proses hukum pidana terkait kekerasan tersebut dilakukan secara maksimal. “Selain sanksi tegas, perlu dibangun mekanisme pencegahan agar pelanggaran tidak terulang,” imbuh Choirul Anam.

PTDH Diberikan atas Empat Personel

Polda Kepri telah menjatuhkan sanksi PTDH kepada empat personel dengan inisial AS, AP, GSP, dan MA. Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, menjelaskan bahwa sanksi ini berupa tindakan etika dan administratif sesuai aturan yang berlaku.

“Para pelanggar telah dijatuhi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, yaitu sanksi etika atas pelanggaran perilaku serta sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri,” ujarnya.

Kasus penganiayaan terjadi pada Senin (13/4) sekitar pukul 23.50 WIB di kamar 303 Rusunawa Barak Bintara Polda Kepri. Dugaan kekerasan yang mengakibatkan kematian Bripda NS dilakukan secara bersama oleh para pelaku.

Penjatuhkan sanksi PTDH mengacu pada Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 jo Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Dalam sidang kode etik Jumat (17/4), satu pelanggar berinisial AS menyetujui putusan, sementara tiga orang lain, AP, GSP, dan MA, menolak keputusan tersebut.

Selain proses etik, Polda Kepri juga melanjutkan penuntutan pidana. Perkara telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan sejak 15 April 2026. Nona menjelaskan bahwa AS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti, kemudian dilakukan pengembangan hingga ditemukan keterlibatan pihak lain. Tiga personel yang sebelumnya diberi status saksi kini juga ditetapkan sebagai tersangka.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *